Halmaheranesia – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Fandi Mahmud, menegaskan akan menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis.

“Saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini dan menyesalkan adanya anggota yang keluar dari Standard Operating Procedure (SOP) Satpol PP,” ujar Fandi, Senin, 24 Febuari 2025.

Fandi menyatakan, bahwa setiap anggota Satpol PP sudah diingatkan untuk selalu bertindak sesuai SOP. Ia menegaskan, jika pelaku merupakan pegawai tidak tetap (PTT), maka akan segera dikeluarkan.

Namun, setelah ditelusuri, pelaku adalah pegawai negeri sipil (PNS), sehingga perlu koordinasi dengan BKPSDM untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil investigasi, kata Fandi, terdapat dua insiden kekerasan terhadap jurnalis, meski pelaku pada kejadian pertama belum teridentifikasi. Namun, dalam rekaman video insiden kedua, terlihat jelas adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Saya tidak akan membela atau membantu dia. Hari ini juga saya akan berkoordinasi dengan Kaban BKPSDM untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada korban, baik secara pribadi maupun institusi. Kami meminta korban untuk memproses kasus ini ke pihak kepolisian agar menjadi pelajaran bagi anggota lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, insiden ini bermula ketika Julfikram Suhadi, jurnalis Tribun Ternate dan Fitriyanti Safar, jurnalis halmaheraraya, sedang meliput aksi “Indonesia Gelap” di depan kantor wali kota Ternate.

Saat terjadi bentrok antara Satpol PP dengan massa aksi, Julfikram kemudian masuk ke massa dan merekamnya. Namun, seorang anggota Satpol PP meminta untuk tidak merekam. Julfikram tetap melanjutkan kerjanya, tapi justru dipukul.

Sementara Fitriyanti juga mengalami kekerasan saat ia mencoba menanyakan perihal yang dialami Julfikram. Bukan mendapat penjelasan, ia justru mendapatkan tindakan kekerasan oleh oknum Satpol PP.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *