Di Teluk Maronopo, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, kiamat ekologis sudah tiba. Operasi tambang nikel yang buas pun ganas telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini, yang mendalangi seluruh kerusakan infrastruktur ekologi. Bentang hutan diporak-porandakan, ekosistem terumbu karang dirusak, ekosistem mangrove dilenyapkan, dan air laut di sekitarnya terus-menerus keruh akibat sedimentasi lumpur tambang nikel yang datang tanpa henti menghajarnya.
Penghancuran ekosistem itu sejalan dengan kondisi warga yang bangkrut akibat kehilangan sumber produksi, salah satunya adalah para nelayan tradisional di sepanjang pesisir Kecamatan Kota Maba dan Maba yang harus kehilangan wilayah tangkapnya. Padahal, pada ruang tersebut merupakan satu-satunya sumber produksi mereka. Tempat mereka menggantungkan hidup dari hasil produksi laut.
Lalu ujug-ujug pada medio, 08 Mei 2025 tepatnya di aula Penginapan Marfa, Kota Maba, Halmahera Timur perusahaan tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang notabene anak usaha dari perusahaan pelat merah Aneka Tambang (Antam), menyelenggarakan konsultasi publik “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL”.
Pemegang konsesi tambang nikel seluas 20.763 hektare di Timur Pulau Halmahera sekaligus juga pemilik konsesi terbesar kedua setelah PT Weda Bay Nickel ini, berencana menggenjot kapasitas produksinya, dari sebelumnya sekitar 4 juta metrik ton nikel akan menjadi 7,5 juta metrik ton nikel per tahun. Proses penambangannya kembali menyasar dan mengeruk bijih nikel di Moronopo.
Namun, alih-alih forum konsultasi tersebut berjalan partisipatif justru tak lebih dari sekadar formalitas belaka. Proses yang telah berlangsung itu, memicu pertanyaan juga rasa was-was warga, terutama warga yang menyoal perihal dampak dari operasi tambang sebelumnya oleh PT. Aneka Tambang yang hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan. Lalu apakah ini benar-benar konsultasi? Atau sekadar formalitas untuk melegitimasi rencana ekspansi tambang?
Meskipun, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagaimana secara tegas mengatur bahwa partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL adalah kewajiban hukum. Namun, dalam prosesnya partisipasi itu bukan sekadar kehadiran fisik, tetapi mencakup keterlibatan yang bermakna dari warga yang terdampak dan pengawasan yang independen.
Sayangnya, konsultasi AMDAL oleh PT NKA ini terkesannya dilaksanakan terburu-buru, minim sosialisasi, serta tidak melibatkan ahli lingkungan independen. Proses tersebut mencerminkan jika prosedur hanya dijalankan untuk memenuhi syarat administratif, bukan sebagai proses yang menjamin perlindungan ekologis dan sosial.
Kejahatan Struktural Negara-Korporasi
Perlu di garisbawahi, kerusakan yang diulas singkat di atas bukanlah sebuah proyeksi, melainkan kenyataan atas penghancuran yang dilakukan secara sadar pun sengaja oleh kuasa rezim ekstraktif. Lantas, peningkatan kapasitas produksi perusahaan maka sama artinya dengan menggenjot peningkatan volume limbah, memperluas potensi jangkauan pencemaran, hingga memperlebar daya rusak.
Artinya, produksi PT NKA pada level 4 juta metrik ton bijih nikel saja Moronopo sudah tidak mampu membendung daya rusaknya, dengan tekanan terhadap lingkungan yang terus datang, bagaimana jika produksinya digenjot yang hampir dua kali lipat lebih besar. Sesungguhnya ini adalah bom waktu. Bahwa, tekanan bertubi-tubi terhadap ekosistem pesisir yang sudah rapuh akan berdampak panjang. Seperti abrasi, hilangnya tempat pemijahan ikan, serta ketidakstabilan iklim mikro di wilayah pesisir.
Pun juga sama bahayanya dengan itu, adalah kerusakan kepercayaan warga terhadap penyelenggara negara. Di mana ketika AMDAL hanya dipandang sebagai stempel yang melegalkan perampokan sekaligus penghancuran sumber daya alam. Sesungguhnya, warga tidak lagi percaya pada mekanisme perlindungan formal. Namun bukan berarti warga anti terhadap pembangunan. Tapi apalah guna jika pembangunan itu menindas, merampas ruang hidup, menghancurkan sumber penghidupan, dan mengabaikan suara warga demi target produksi nasional yang dibalut dengan mantra konyol atas nama pertumbuhan ekonomi.
Dengan begitu, apa yang disebut sebagai konsultasi publik oleh PT. NKA itu sejatinya gagal memenuhi makna partisipasi yang sejati. Alih-alih menjadi ruang diskusi yang terbuka dan inklusif, proses ini justru menampakkan wajah birokrasi yang hanya patuh pada prosedur, namun abai pada substansi keadilan. Ketika warga terdampak hanya hadir sebagai pelengkap legitimasi, dan suara ahli independen tak pernah diundang masuk, maka AMDAL bukan lagi alat kendali, melainkan tameng yang menyembunyikan rencana ekspansi industri.
Dalam perspektif ini, sulit untuk tidak memandang seluruh rangkaian konsultasi sebagai bagian dari strategi elite ekonomi yang membungkus kepentingan modal dengan narasi “pembangunan nasional”. Di balik rapat-rapat resmi dan lembar-lembar dokumen teknis, ada realitas yang lebih sunyi: warga di pesisir Halmahera Timur yang pelan-pelan kehilangan lautnya, tanahnya, dan harapan akan masa depan yang layak. (*)





