Halmaheranesia – Sejumlah warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, yang menolak aktivitas tambang PT Position saat ini ditahan pihak kepolisian. Warga sementara menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Malut pada Minggu, 18 Mei 2025.

Penangkapan terjadi saat warga melakukan aksi penolakan PT Position di kawasan hutan adat Maba Sangaji, Jumat, 16 Mei 2025. Dari informasi, ada 30 warga yang ditangkap saat aksi, tetapi tiga di antaranya sudah diturunkan, sementara 27 orang langsung dibawa dari lokasi aksi ke kantor Ditreskrimum Polda Malut di Kota Ternate.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi sudah mencoba datang ke Ditreskrimum Polda Malut setelah mendapatkan informasi penangkapan, namun belum diberi akses bertemu dengan warga yang ditangkap. Polisi beralasan, warga yang ditahan sedang diinterogasi.

“Tadi kami ke Ditreskrimum Polda Malut, ada sekitar 27 kawan-kawan di sana. Polisi minta nanti besok pagi (Senin hari ini) baru balik lagi ke Ditreskrimum dan ketemu dengan warga karena warga masih diintrogasi,” jelas Lukman Harun dari LBH Mariomi saat datang bersama Yulia Pihang, malam tadi sekitar pukul 22.00 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi mengaku total ada sekitar 26 warga yang ditahan.

Edy mengaku, warga aksi dengan membawa senjata tajam yang mengganggu aktivitas perusahaan.

“Mereka diamankan pada pukul 12.00 WIT (Jumat) oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur,” ujar Edy, Senin, 19 Mei 2025.

“Barang bukti yang diamankan berupa parang, tombak, dan senjata tajam lainnya yang tentunya merupakan bagian dari pengancaman dari tindakan premanisme,” tambahnya.

Aksi Jaga Hutan dari Tambang

Sebelumnya, warga telah melakukan aksi penolakan aktivitas tambang nikel PT Position sejak April lalu, karena perusahaan diduga telah menyerobot lahan dan merusak kawasan hutan adat di wilayah adat Maba Sangaji.

Warga juga telah berulang kali memprotes dan mencegat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Position sejak November 2024. Warga bahkan dibuat naik pitam ketika menyaksikan wilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektar dibabat habis.

Dalam laporan warga yang enggan mempublikasikan namanya, kawasan perbukitan yang ditumbuhi pepohonan lebat itu, kini terlihat gundul. Bahkan sungai Maba Sangaji sebagai induk dari beberapa anak sungai yang selama ini diakses oleh warga Kota Maba, rusak tak terpulihkan.

Sekadar diketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mencatat, dalam struktur pemegang saham PT Position, 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49 persen dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte.Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.

Sedangkan PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan ‘entitas anak tidak langsung’. Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.

_____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *