Halmaheranesia – Hari itu, sejumlah warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, sontak saja tak menyangka akan berurusan dengan polisi ketika menyuarakan hak mereka membela hutan dan wilayah adat.

Sebelumnya, selama dua hari warga bermukim di area perusahaan PT Position. Mereka membangun tenda di kawasan perusahaan. Cara ini sebagai sikap menolak perusahaan tambang nikel tersebut beroperasi di wilayah mereka.

Namun pada Minggu, 18 Mei 2025, suasana menjadi miris. Warga yang melakukan aksi penolakan itu kemudian ditangkap polisi dengan tuduhan membawa barang-barang tajam.

Kesaksian itu diceritakan Andri Maruf dan Irawan Nasari, warga yang juga ikut ditangkap polisi ketika itu. Kini keduanya sudah dilepaskan.

Irawan mengungkapkan, saat itu mereka meminta agar segera menghadirkan pimpinan PT Position untuk menyelesaikan wilayah adat yang sudah terkena aktivitas perusahaan.

Gegara aksi ini, operasi perusahaan sempat terhenti dan warga dijanjikan oleh perusahaan akan menghadirkan pimpinan mereka pada Sabtu malam, 17 Mei 2025.

Namun, perwakilan masyarakat adat Maba Sangaji menolak dengan menawarkan pertemuan tersebut untuk bisa dilakukan pada Minggu pagi, 18 Mei 2025.

“Sekitar pukul 01.00 WIT, saat kami istirahat untuk besok lakukan upacara adat dan pertemuan dengan perusahaan, saya melihat ada delapan mobil perusahaan datang di PT Position, yang di dalamnya adalah anggota brimob,” cerita Irawan kepada halmaheranesia, Jumat, 23 Mei 2025.

“Saya sempat dengar beberapa anggota mendatangi ke tenda kami dengan mengatakan ‘tangkap mereka’, namun penangkapan itu dihentikan sementara,” sambungnya.

Saat upacara adat digelar pada Minggu siang, 18 Mei 2025, warga Maba Sangaji membentangkan spanduk berisi penolakan.

Ketika itu, sontak saja polisi dan pihak perusahaan mengelilingi massa dan mengamankan barang tajam.

Upacara tetap berlanjut. Namun, usai bendera adat dinaikkan dan sumpah adat digelar, warga pun langsung ditangkap. Penangkapan itu terjadi ketika warga menyebutkan bawah tiang bendera tersebut tak boleh dicabut oleh siapapun.

“Jadi kami ditangkap secara paksa itu, karena ada seorang warga cuman menegaskan bahwa tiang bendera adat tidak boleh dicabut oleh perusahaan, kepolisian maupun pihak TNI, karena mendapat bencana nantinya,” jelasnya.

Selain itu, Andri Maruf, massa aksi yang juga terlibat dalam penolakan perusahaan tersebut mengaku, penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak dibuktikan dengan surat perintah penangkapan.

“Saat aksi, kami diminta kepolisian untuk amankan parang dan tombak, kami amankan. Tidak melakukan reaksi untuk ancam orang dengan parang maupun tombak yang kami bawa,” ujar Andri.

Ia mengaku, aksi yang dilakukan oleh warga Maba Sangaji tidak ada hubungan dengan ‘premanisme’ yang disebut pihak kepolisian.

“Sementara busur panah bukanlah milik kami atau warga. Kami cuman pakai (parang dan tombak) untuk bertahan di hutan cari makan. Yang lebih aneh itu busur yang menjadi alat bukti menuduh aksi kami premanisme, itu bukan milik kami,” tuturnya.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, melalui siaran persnya mengatakan, 11 warga adat yang ditetapkan tersangka itu dinilai sebagai tuduhan untuk pengalihan isu dalam membenarkan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

“Tak berhenti di situ, tiga orang di antaranya secara sepihak dinyatakan positif narkoba tanpa prosedur pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Julfikar Sangaji.

Ia menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara telah menyalahgunakan kewenangan, menjadi benteng korporasi, mengabaikan amanat konstitusionalnya. Tindakan ini tidak hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Kriminalisasi terhadap masyarakat adat Maba Sangaji adalah bentuk upaya sistematis untuk merampas ruang hidup mereka dan membungkam perjuangan melalui stigma hukum,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan Humas Polda Maluku Utara, Ipda Zulkifli Kodja, mengaku bahwa proses penangkapan yang dilakukan sudah memenuhi dua bukti secara jelas.

Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan dua pasal, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat, serta Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Dua pasal tersebut dipersangkakan adalah menghalang-halangi aktivitas perusahaan serta membawa sajam (senjata tajam) di area lokasi perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa perusahaan tersebut mempunyai badan hukum yang jelas. Maka sepatutnya perusahaan PT Position juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.

“Jadi kalau kalau bilang penanganan perkara itu cacat prosedur, ya kalian harus gugat dan uji di pengadilan yang bisa membatalkan perkara, itu pertama ketika tersangka sudah meninggal, kedua lewat Restorative Justice, dan terakhir harus lewat jalur praperadilan,” pungkasnya.

______

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *