Halmaheranesia – Solidaritas untuk 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, terus meluas. Kali ini disuarakan oleh sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Ternate, yang berunjuk rasa di depan Polda Maluku Utara pada Selasa, 27 Mei 2025.
Koordinator aksi, Yusril Buang, mengatakan pihaknya akan terus mengawal 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara saat aksi menolak aktivitas perusahaan PT Position.
Seperti diketahui, mereka ditangkap karena membawa barang-barang tajam.
“Karena aksi ini bukanlah kepentingan pribadi, tetapi ini adalah kepentingan masyarakat adat Maba Sangaji yang mempertahankan lahannya dari pihak perusahaan,” ucap Yusril kepada sejumlah wartawan.
Ia mengungkapkan, bahwa aksi penolakan yang dilakukan warga Maba Sangaji merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hutan dan menjaga wilayah adat mereka.
“Bahkan tidak masuk akal kalau masyarakat adat terkena Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan menghalangi operasi perusahaan. Sementara itu adalah lahan adat yang mereka punya, tentu warga punya hak untuk perjuangkan,” ucapnya.
Baginya, sesuatu yang wajar jika warga masuk hutan membawa parang. Jadi, kata dia, penangkapan tersebut tidak berdasar. Sehingga itu mereka meminta untuk membebaskan 11 warga tersebut.
Sementara itu, perwakilan Humas Polda Maluku Utara, Ipda Zulkifli Kodja, saat hearing bersama dengan massa aksi, masih memberikan tanggapan yang sama. Jika ingin menguji dan mencabut status perkara penetapan tersangka 11 warga Maba Sangaji, maka segera melalui proses pengadilan.
“Kami Polda Malut tetap menyarankan, kalau ingin 11 warga itu bebas, kami sudah kasih jalannya, pertama penyelesaian secara Restorative Justice, dimana kami memediasi dengan pemerintah, pihak perusahaan dan pihak tersangka agar rekomendasi bisa diberikan ke kami, kedua ya melalui jalur praperadilan,” jelasnya.
____
Reporter: Musmaulana





