Halmaheranesia – Koalisi Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) atau yang dikenal gerakan #SaveSagea menggelar aksi di Desa Sagea dan Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Aksi ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan di kawasan karst dan aliran Sungai Sagea yang melibatkan pemuda dari Desa Sagea dan Kiya, Komunitas Fakawele, serta Sekolah Perempuan Pesisir.

Mereka menyuarakan tuntutan kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk segera menetapkan perlindungan terhadap kawasan karst dan Sungai Sagea, serta mencabut izin operasi perusahaan tambang yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Juru bicara Koalisi SEKA, Mardani Legaelol menyatakan, aksi ini adalah respons atas sejumlah izin tambang yang telah dikeluarkan dan saat ini beroperasi. Beberapa di antaranya yakni PT Karunia Sagea Mineral, PT Mai, dan PT Gamping Indonesia.

“Aktivitas tambang ini berpotensi merusak hutan, kawasan karst Sagea, dan mencemari sungai. Ini juga mengancam ruang hidup masyarakat serta biodiversitas penting seperti Gua Bokimaruru dan Talaga Legaelol,” ujar Mardani.

Mardani juga menyoroti pertemuan antara PT Gamping Indonesia dengan pemerintah daerah dan provinsi beberapa waktu lalu, yang menurutnya menunjukkan indikasi kelanjutan izin operasi tambang di kawasan tersebut.

Ia menegaskan, masyarakat menolak keberadaan tambang dan meminta agar pemerintah bersikap tegas.

“Kenapa izin operasi tambang ini perlu ditolak. Karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Pemerintah tidak bisa terus membiarkan hal ini berlangsung,” katanya.

Mardani juga menagih janji pemerintah terkait penanganan pencemaran Sungai Sagea, yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan. Ia menuding pencemaran tersebut berasal dari aktivitas penambangan oleh PT Weda Bay Nikel (WBN) yang berada di hulu Gua Bokimaruru, dan telah terjadi sejak tahun 2023.

“Setiap kali hujan, Sungai Sagea menjadi keruh. Ini masalah lama yang terus diabaikan. Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat belum menunjukkan keseriusan menangani pencemaran ini,” tegasnya.

Selain itu, Ia memperingatkan pemerintah desa untuk tidak melakukan negosiasi atau pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan tambang. Menurutnya, pemerintah desa harus memiliki sikap tegas dalam menolak segala bentuk eksploitasi di wilayah mereka.

“Pemerintah Desa Sagea dan Kiya jangan coba-coba bertemu pihak perusahaan untuk bahas izin tambang. Mereka harus tetap menolak,” pungkas Mardani.

___

Reporter: Andri R. Mansur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *