Halmaheranesia – Seorang warga bernama Samsul Soamole alias Mega (25 tahun), asal Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu, ditusuk dengan sebilah pisau oleh SS (20 tahun), yang juga merupakan warga Desa Gela.
Peristiwa ini terjadi pada 15 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WIT, tepatnya di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.
Kasat Reskrim Polres Taliabu, Iptu Achmad, saat dikonfirmasi Senin, 16 Juni 2025, menjelaskan awalnya pelaku dengan korban sempat cekcok.
Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau. Korban ditusuk sebanyak tiga kali. Pada bagian pinggang sebanyak dua kali, dan pinggul satu kali.
“Kemudian korban lari ke kerumunan masyarakat. Saat itu masyarakat sedang berkumpul, lalu terduga pelaku mengamankan diri di rumah keluarganya dan pada pukul 08.00 WIT, ia menyerahkan diri di Polsek Gela. Anggota selanjutnya mengamankan terduga pelaku di Polres Pulau Taliabu,” ungkapnya.
Saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong, setelah mendapatkan penanganan di Puskesmas Gela.
“Korban sudah dilakukan tindakan pengobatan pertama oleh perawat Desa Jorjoga, setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Gela, kemudian korban dibawa ke klinik dr. Ama di Bobong, dan dilanjutkan ke RSUD Bobong,” pungkasnya.
_______
Reporter: Rusmin Umagapi





