Halmaheranesia – Tiga media dalam jaringan (daring) atau online di Maluku Utara, yakni kadera.id, halmaheranesia.com, dan cermat.co.id, pada Minggu, 29 Juni 2025 menggelar diskusi terkait 11 warga yang ditangkap karena menolak perusahaan tambang PT Position di Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Diskusi yang dibuat di Kedai Koffia, Sabia, Kota Ternate ini menghadirkan empat narasumber, yakni Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Wetub Toatubun, peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Bergerak, Irawati.
Pimpinan redaksi cermat, sekaligus mewakili penyelenggara, Ghalim Umabaihi, dalam sambutannya mengungkapkan, diskusi tersebut bertujuan untuk terus mengampanyekan isu 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap agar tidak redup begitu saja.
“Diskusi ini juga bagian dari dukungan dan perlawanan atas ketidakadilan yang dilakukan negara kepada masyarakat yang ingin mempertahankan hak atas tanah yang mereka tempati,” ujar Ghalim.
Irawati, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Bergerak, menyampaikan bahwa awal mula penangkapan 11 warga itu terjadi saat mereka ingin melakukan ritual adat di kawasan PT Position.
Dalam ritual tersebut, mereka membaca kesepakatan adat terhadap PT Position. Tapi belum sempat selesai dibacakan, masyarakat justru sudah ditangkap oleh pihak keamanan.
“Dalam penangkapan semena-mena itu, masyarakat juga mendapatkan kekerasan, bahkan ada yang sampai mulutnya pecah,” jelasnya.
Ia mengaku, warga melakukan ritual adat tersebut sebagai bentuk penolakan operasi tambang yang menghancurkan alam mereka.
Peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono, mengatakan rezim hari ini memandang alam sebagai sebuah komoditas. Cara pandang ini mestinya diubah.
“Dalam pandangan antropologis, jika cara pandang melihat hubungan manusia dengan alam (tanah) hanya sebatas relasi ekonomi, efeknya orang akan digusur selama ganti ruginya cukup,” ucap Eko.
Menurutnya, dalam konflik agraria, ada rekomendasi yang masih relevan, yakni mengoreksi aturan atau regulasi keterlibatan TNI/Polri untuk menjaga perusahaan.
“Kita ingin selesaikan konflik agraria dan kriminalisasi yang berulang-ulang, padahal tesis utama eskalasi konflik di Indonesia itu terjadi ketika ada keterlibatan TNI/Polri. Sehingga perlu untuk dilihat kembali regulasi, kapan dan boleh TNI/Polri diundang menjaga perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Wetub Toatubun, menjelaskan berdasarkan kronologis penangkapan, sebenarnya pasal yang disangkakan ke warga yang ditangkap justru tidak memenuhi unsur pidana.
Ia bilang, saat itu warga tengah berkoordinasi ke pihak perusahaan untuk mengambil kunci alat berat, dan kunci itu diberikan secara cuma-cuma, bahkan ada tanda terimanya. Artinya tidak ada unsur perampasan sebagaimana pasal yang disangkakan ke warga.
Ia menyebutkan, pun tidak ada upaya pengancaman oleh warga. Menurutnya, warga Maba Sangaji sudah biasa ke hutan membawa parang sebagai alat berkebun atau bertani, maupun perlindungan diri, karena di wilayah mereka sering terjadi penyerangan orang tidak dikenal (OTK) yang membahayakan keselamatan mereka.
“Jadi UU darurat terkait membawa senjata tajam (sajam) yang disangkakan ke 11 warga Maba Sangaji ini keputusan yang sepihak dan tidak masuk akal, ini murni kriminalisasi,” terangnya.
Bahkan dalam banyak kasus, kata dia, kekuasaan dengan instrumen kekerasannya sering menggunakan UU Minerba pasal 162 untuk mengkriminalisasi orang yang melawan atau memprotes perusahaan untuk menjaga lingkungan dari kerusakan, tanpa melihat sebab akibat serta aturan-aturan lainnya.
Baginya, warga Maba Sangaji itu benar memperjuangkan tanah mereka serta menjaga lingkungan dari kerusakan. Seharusnya kepolisian tahu bahwa ada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 66.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.”
Sehingga itu, pihak kepolisian sendiri menurutnya perlu melakukan evaluasi internal, terutama dalam penanganan perkara dan persoalan yang dihadapi warga.
Dalam forum tersebut, muncul berbagai pertanyaan dan diskusi. Namun, mereka menyepakati satu hal: perjuangan 11 warga harus terus dikawal dan perlawanan terhadap industri yang merusak harus terus dilakukan.
_______
Reporter: Andri R. Mansur





