Halmaheranesia – Massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara pada Senin, 30 Juni 2025. Aksi ini berkaitan dengan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap karena menolak perusahaan tambang PT Position.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar nama dari 11 warga Maba Sangaji segera dipulihkan dari stigma hukum dan sosial. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Koordinator aksi, Yasim Majit mengatakan, perjuangan 11 warga Maba Sangaji adalah upaya hak politik dalam mempertahankan tanah dari PT Position yang telah merusaki kebun dan hutan milik mereka.
“Dalam pandangan kami, lembaga kepolisian kini telah menjadi kaki tangan korporasi. Sehingga represif akan terus dilakukan kepada warga yang menolak aktivitas perusahaan,” ucap Yasim.
Yasim menyoroti, aksi yang dilakukan oleh para warga tersebut dijamin oleh Pasal 28 A dan 28 H Undang – Undang Dasar 1945 serta Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga menurutnya, dari tiga pasal yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 162 UU Minerba, dan Pasal 368 KUHP yang diberikan ke 11 warga tersebut tidak sesuai yang secara konstitusional menjamin hak warga yang memperjuangkan tanahnya dan lingkungan hidup mereka.
“Saat putusan di sidang praperadilan kemarin, para penegak hukum sudah tidak lagi berpihak pada kebenaran. Mereka secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan ke pihak korporasi,” jelasnya.
Aksi tersebut sempat ricuh ketika para massa terus menyampaikan orasi di samping jalan kantor Polda Malut. Akibatnya, ada empat orang dari massa aksi mengalami luka lebam dan luka gores.
_______
Reporter: Musmaulana





