Tulisan ini sebagai respons atas beberapa tulisan yang akhir-akhir ini mengusik pikiran saya. Sehingga membuat saya tergugah untuk menanggapi dengan mengajukan pertanyaan mendasar atas jalinan gagasan baik yang dilakukan Asgar Saleh, Tabrani dan M. Ruh. Polemik gagasan tersebut harus dirayakan sebagai dialektika yang sahih dalam diskursus intelektual pada ruang publik kita yang tampak kacau balau ini.
Saya tidak akan membahas secara rinci satu persatu tulisan mereka, silakan pembaca mencermati lebih dalam atas sajian pikiran mereka bertiga agar saya tidak terkesan mengulangi pikiran ketiga orang itu. Meskipun begitu, saya mencoba meringkas beberapa gagasan pokok yang menjadi dasar argumen di antara mereka. Asgar Saleh-memandang Tidore dalam frame sejarah dengan mereposisi Tidore ke dalam ‘status keistimewaan’ dalam konteks historis.
Tabrani-mengajukan beberapa pertanyaan pokok dalam sajian tulisannya “membaca ulang tidore dan titik nol”- di kanal facebook. Beberapa point penting dengan memandang DOB dalam konteks hukum dan demokrasi. Sedangkan M.Ruh dengan gagasan yang sangat genuine menentukan perspektif yang lebih filosofis dengan cara menggunakan perangkat pemikiran Derrida berkenaan dengan konsep dekonstruksi sebagai alat analisis untuk melihat geliat gagasan yang dibangun Asgar maupun Tabrani.
Setelah tulisan M.Ruh. Tabrani tampak tidak sepenuhnya sepakat dan mencoba menanggapi kembali. Tapi arah argumentasi ia malah jatuh dalam negasi yang tak berujung. Dan masih terobsesi dengan rezim hukum positivistik yang menjunjung legal formal sebagai pangkal kebenaran. Itu menandakan ia tampak sangat apologetic dalam menjejaki tulisan M. Ruh. Dengan demikian, ia terjerembab ke dalam argumen sentimentil dan kehilangan pesan-pesan penting.
Dalam konteks tulisan Tabrani saya bisa memahami ia memang sebagai praktisi hukum, yang punya kecenderungan berpikir normatif sehingga muncul ambisi Oxymoron-dalam istilah David Grabber orang mudah terperosok ke dalam istilah-istilah yang saling bertentangan satu sama lain akibat dari tidak menyelami istilah.
Bagi saya, mereka bertiga seolah-olah menampilkan kesumat dengan titik tumpuan yang berbeda-beda. Tidak ada yang salah dalam konteks perdebatan perihal DOB Sofifi dan kepentingan Tidore di hadapan negara modern ini. Semua itu, patut dirayakan sebagai jalinan perselisihan yang sangat ‘wajar’ dalam menghidupi keakraban intelektual.
Keterlanjuran bernegara dan kegamangan citizenship
Keterlanjuran bernegara, mengingatkan saya pada tulisan Safrudin Amin di surat kabar beberapa tahun yang lalu. Bahwa keterlanjuran bernegara itu membuat kita rabun jika tidak mau dikatakan buta dalam memandang setiap potensi dikelola secara maksimal keberlangsungan hidup manusia. Kita tampak dipaksa untuk ikut dalam struktur kekuasaan dengan jargon atas nama negara yang tak semestinya.
Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) bukan jaminan untuk mencapai kemakmuran dan keadilan dalam pembangunan. Dalam laporan majalah tempo 24 Desember 2024 perihal kegagalan otonomi daerah di indonesia. Hampir 80 persen dari 200 lebih daerah otonomi baru gagal berkembang. Daerah otonomi baru banyak terbentuk menjelang pemilu dan berakhir pongah di tangan elite penguasa lokal.
Otonomi daerah itu bukan sesuatu yang turun dari langit alias (given) itu adalah cara negara pusat merumuskan untuk menguasai daerah sehingga kita perlu membaca kembali semangat daerah otonomi ini sebagai ketakberdayaan di hadapan kuasa negara-pusat.
Orang Tidore di Pulau Tidore memandang Sofifi dari Kusu hingga Kaiyasa itu bagian integral yang tak seharusnya dipisahkan oleh batas administrasi untuk dijadikan ibu kota provinsi yang terpisah dengan Pulau Tidore sebagai ‘dunia pusat’. Sebab esensi Tidore bukan tumbuh secara tiba-tiba, Tidore dibentuk dengan jalinan sejarah panjang masa lalu. Konstruksi kekuatan sejarah masa lalu inilah yang membuat ingatan (memory) tentang lanskap dan komunitas manusia memelihara keakraban yang senantiasa memberi kesejukan.
Semua itu tampak mustahil, ketika penetrasi negara yang kita sebut Indonesia ini datang dengan instrumen atas nama ‘hukum’ yang berpotensi merusak kehidupan sosial yang tampak indah itu. Studi-studi antropologi menunjukan bagaimana komunitas-komunitas tempatan mengalami marginalisasi akibat hegemoni negara. Paling dekat referensi itu anda bisa baca (Dedi S. Adhuri, 2000) pada simposium internasional di Makassar dengan tulisan ‘antara ikan goropa dan otonomi daerah ’.
Ia memberikan penjelasan dengan tingkat kejernihan hasil riset itu untuk kita serap sebagai bahan refleksi melihat kegamangan kita selama ini berkenaan dengan otonomi daerah. (Safrudin Amin, 2019) dalam studinya menunjukan bagaimana warga negara (citizenship) mengalami pembelahan ketika berhadapan dengan entitas yang selalu mengatasnamakan negara.
Bukan sekadar menempatkan hukum positivistik sebagai rezim-legal formal untuk memisahkan manusia dari tempat dan asal usulnya. Sejarah selalu punya caranya sendiri dalam menentukan ke mana muara kita selanjutnya. Kerapuhan dan kegagapan kita untuk menegosiasikan sesuatu untuk dikompromikan di hadapan negara ini tampak sangat gamang dengan absennya konsep dan bentuk penerimaan sehingga menciptakan keretakan-keretakan sosial. Masih tampak oxymoron dengan istilah-istilah yang sangat ambigu jika kita secara sadar membaca kembali gagasan pokok dari Asgar Saleh, Tabrani, dan M.Ruh.
Di balik perdebatan itu semua, sebagai pembelajar kita tidak sekadar menerima dan menghendaki istilah-istilah yang kita sendiri tidak mengerti dan sulit membayangkan implikasinya. Pendalaman sangat diperlukan dalam memahami geliat ide di balik pembentukan DOB Sofifi sebagai ibu kota provinsi. Urgensitas atas ibu kota provinsi memang patut dipertanyakan sebagai bahan refleksi biar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama sebagaimana dilaporkan majalah Tempo di atas.
Jangan sampai keterlanjuran kita bernegara membikin kita kehilangan harapan dalam memahami sejarah dan kebudayaan kita sendiri. Lebih parah lagi para penguasa lokal sibuk mem-framing untuk viralitas dan menganggap orang Tidore sebagai social deviant yang perlu dinormalkan demi memaksakan ambisi pemimpin baru dengan jargon ‘atas nama’ negara dengan memaksakan struktur sosial baru, dalam batas administrasi yang tegas dengan kehendak modernitas yang memiliki daya gerak yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya oleh masyarakat yang paling rentan.
Kekhawatiran saya justru ketika kita sibuk mewacanakan DOB Sofifi sebagai ibu kota provinsi Maluku Utara, pada saat yang sama elite politik lokal memanfaatkan sebagai ‘arena baru’ untuk kepentingan kartel dan para bohir dalam untuk melucuti hak sejarah dan kebudayaan orang Tidore.





