Halmaheranesia – Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa, 29 Juli 2025, melaksanakan eksekusi paksa pengosongan toko kue Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, mengatakan pengosongan ini merupakan hak tanggungan untuk risalah lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 28 Juli 2024, dan Bank Mega sebagai pemenang lelang.
Ia menjelaskan, karena sebagai pemenang, maka Bank Mega mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ternate. Eksekusi tersebut dalam bentuk pengosongan barang, bukan pada eksekusi bangunan.
“Eksekusi ini kita mengacu pada SOP, karena sebelumnya telah ditelaah dan Aanmaning atau teguran resmi dengan memberikan tenggang waktu selama delapan hari, namun ketua pengadilan memberikan waktu sampai tiga bulan,” ungkap Jefri.
Jefri menambahkan, selain Golden Bakery, eksekusi tersebut akan dilakukan pada dua objek lain, yakni satu bangunan rumah di Kelurahan Maliaro dan bangunan yang pernah dipakai CFC, restoran cepat saji.
“Untuk pelaksanaan eksekusi bangunan CFC masih belum dilaksanakan hari ini, karena prosesnya tanggal eksekusi masih akan ditentukan oleh ketua pengadilan. Eksekusi ini kita berdasarkan dengan risalah lelang yang sudah dibenarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo, berharap pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Nilai lelang untuk toko Golden Bakery senilai Rp 2 miliar lebih. Sementara dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda,” ujar Lily.
_____
Reporter: Musmaulana





