Halmaheranesia – Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (20 tahun) yang diduga mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Scoopy di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

ST yang diketahui merupakan warga asal Galela Selatan, Halmahera Utara ini berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berhasil diringkus pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Tiara.

“Kejadian pencurian ini terjadi di depan garasi rumah korban yang berada di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah,” ungkap AKP Umar Kombong.

Ia menjelaskan, saat itu korban sedang memarkir sepeda motornya di depan rumah. Ketika kembali ke depan, motornya sudah tak terlihat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kelurahan Salahudin,” jelasnya.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ternate guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *