Halmaheranesia – Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara, mencatat angka perceraian dari Januari – Juli 2025 mencapai 572 kasus. Kasus tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.
Perkara cerai talak yang dilaporkan suami ke Pengadilan Agama Ternate mencakup 156 perkara, sementara untuk cerai gugat yang dilaporkan oleh pihak istri mencapai 416 perkara.
Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur, menyatakan Kota Ternate memang memiliki kasus percerairan yang terbilang tinggi.
“Di bandingkan dengan beberapa kasus lain, memang kasus perceraian yang kami terima untuk wilayah yurisdiksi kami mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, tertinggi itu ada di Kota Ternate,” ujar Irssan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia mengaku, jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian dalam tahun ini sedikit mengalami peningkatan. Penyebab utamanya faktor kecemburuan yang mengakibatkan pada pertengkaran oleh kedua belah pihak.
“Karena lagi-lagi saya mau bilang sebab perceraian itu terjadi karena pengaruh media sosial. Dari media sosial itulah sehingga mengundang kecemburuan, mulai saling curiga sampai memicu pertengkaran,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, masalah ekonomi hingga hubungan terlarang, dan penelantaran juga menjadi penyebab terjadinya perceraian.
“Masalah ekonomi hingga penelantaran juga jadi penyebabnya,” pungkasnya.
_____
Reporter: Musmaulana





