Halmaheranesia – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara selama menggelar Operasi Patuh Kie Raha 2025 mencatat sebanyak 8.393 pelanggar lalu lintas.
Operasi tersebut dilaksanakan sejak 14 – 26 Juli 2025 dengan melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyebutkan dari total tersebut, terdapat 3.967 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (Tilang Elektronik) dengan 830 perkara, maupun secara kasat mata 3.137 perkara.
“Sementara 4.436 pengendara mendapatkan pelanggaran ringan dengan diberikan sanksi berupa teguran,” ujar Kombes Pol. Bambang Suharyono.
Ia mengaku, terdapat 2.836 perkara pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Sisanya melawan arus, berkendara dengan menggunakan ponsel, speeding atau melebihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk, serta anak-anak di bawah umur.
“Sedangkan untuk pengendara roda empat atau lebih dari roda empat, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, anak-anak di bawah umur, melebihi batas kecepatan, dan berkendara saat menggunakan handphone,” jelasnya.
Ia mengaku, meskipun operasi tersebut telah selesai dijalankan, namun pihaknya berharap agar para pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas. Hal itu bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan di wilayah Maluku Utara.
“Tetapi kami akan terus menjalankan operasi penilangan, bukan sekadar penindakan saja tetapi kami berupaya memberikan edukasi akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.
____
Reporter: Musmaulana





