Halmaheranesia – Hari itu, surat somasi ketiga dilayangkan Polda Maluku Utara untuk sejumlah warga di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate. Pihak polisi memberi satu keterangan: tanah yang ditempati warga itu adalah milik Polri.

Rasa cemas tiba di hati mereka. Warga tak menyangka, bahwa lahan yang mereka tinggal selama puluhan tahun akan segera digugat dalam waktu dekat atau dalam jangka waktu dua bulan.

Di dalam surat somasi tertulis: masyarakat Kelurahan Ubo – Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance, yang membangun bangunan di atas tanah milik eks Brimob Polda Malut harus segera keluar dalam jangka waktu selama 60 hari, terhitung sejak 16 Juli – 13 September 2025.

Ketegangan kian terasa saat lahan yang ditempati sekitar 167 kepala keluarga (KK) didatangi oleh sejumlah polisi. Mereka memasang dan menancapkan plang “Peringatan Keras” di setiap sudut pemukiman rumah pada Juli 2025 lalu.

Warga menilai apa yang dilakukan oleh pihak Polda Maluku Utara tampak terlalu tergesa-gesa tanpa melibatkan mereka untuk membicarakan status lahan itu.

Bambang Kiswadi, warga Kelurahan Kayu Merah, malam itu saat ditemui halmaheranesia bercerita, lahan tersebut awal mula dikuasai oleh para mantan anggota Bataliyon Brimob 1028.

Namun, saat mereka pensiun, mereka kemudian menjualnya ke beberapa warga setempat.

Meskipun lahan tersebut sudah terjual, namun kata Bambang, sertifikat yang dikeluarkan BPN pada tahun 1969, tetaplah masih memakai nama Batalyon Brimob 1028.

Ia sendiri mengaku, rumah yang ditempatinya adalah hasil jual beli dari salah satu lahan milik anggota eks Bataliyon Brimob 1028. Sehingga baginya, somasi yang diberikan oleh polisi tidak ada kaitannya dengan warga yang sudah membeli lahan tersebut.

“Seingat saya, waktu itu yang mengajukan tanah itu Pak Huka sebagai Komandannya dan kawan-kawan mengajukan ke BPN untuk menguasai tanah ini. Setelah mereka selesai dengan tugas mereka, mereka langsung pulang dan jual ke masyarakat,” tutur Bambang saat ditemui pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Karena pada masa itu yang mengajukan sertifikat juga belum ada Polda, karena masa itu masih kabupaten, palingan ada Polres yang di kepalahi Danres,” sambungnya.

Sementara Mato, warga Kelurahan Ubo-Ubo mengaku merasa heran saat melihat isi surat somasi ketiga terkait status lahan yang dikeluarkan oleh Polda Malut.

“Saya heran kenapa status berubah cepat sekali. Sertifikatnya sama Nomor: 3 Tahun 2006. Tapi saya lihat isi surat kok status hak pakai, seluas 4,5 hektare. Sementara yang terpampang di plang, statusnya menjadi hak milik dengan luas lahan 4,9 hektare,” jelasnya.

Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran A Bailussy, sebagai pendamping warga yang menempati lahan tersebut ketika dikonfirmasi mengaku, Pemerintah Kota Ternate akan menyelesaikan lahan tersebut dengan cara ruislag atau sistem tukar guling.

Kendati demikian keputusan tersebut, kata Zulfikran, belum terealisasi dengan jelas serta belum memberikan kepastian kepada seluruh warga.

“Jadi bagi saya keputusan itu Pemerintah Kota Ternate belum terealisasi dengan jelas kepada warga,” ucap Zulfikram, Senin, 28 Juli 2025.

Pengakuan BPN Ternate

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, menanggapi bahwa lahan tersebut memang dikuasai oleh Polri sejak tahun 1969. Namun untuk memastikan kepastian hukumnya, maka ada permohonan dari pihak Batalyon Brimob 1028.

“Sehingga pada 1972, pihak Brimob melakukan permohonan ke pertanahan Maluku Utara yang saat itu masih berstatus kabupaten,” ujar Arman.

Ia mengaku, setelah mengajukan permohonan, BPN Maluku Utara langsung melakukan pengukuran lahan sekaligus mengeluarkan peta atau gambar situasi sebagai dasar pengeluaran sertifikat.

“Sehingga ditindaklanjuti sampai pada pengeluaran sertifikat pada tahun 1989,” paparnya.

Menurutnya, bahwa sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2006 itu adalah sertifikat pengganti. Arman beralasan sertifikat pada tahun 1989 ternyata sudah hilang.

“Sertifikat pengganti itupun tidak mengurangi ataupun mengubah bentuk, tetap sesuai dengan sertifikat yang terbit pada tahun 1989,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dalam keterangannya menyebutkan, pemasangan plang tersebut karena sudah tiga kali melayangkan surat somasi kepada warga.

“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kita layangkan somasi satu hingga somasi ketiga. Kalau (warga) merasa punya legalitas, silakan gugat saja ke Pengadilan, karena itu jalan paling bagus,” tegas Irjen Pol. Waris Agono.

____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *