Halmaheranesia – Kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, Maharani Caroline, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses sidang perdana yang digelar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Maharani mengungkapkan, warga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menetapkan jadwal sidang hari ini, sementara para hakim justru tidak berada di lokasi dan memilih berada di Halmahera Timur.

“Ketika kami tiba di pengadilan dan masuk ke ruang sidang, tidak ada satu pun hakim di tempat. Kami pun sempat mengajukan komplain atas hal itu,” ungkap Maharani kepada halmaheranesia.

Setelah menyampaikan keberatan, pihaknya kemudian diarahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio dengan alasan sidang akan digelar secara daring.

Menurutnya, jika sidang dilakukan secara online, maka tidak semestinya para terdakwa dibawa keluar dari rutan. Sebaliknya, jika sidang dilaksanakan di dalam rutan, terdapat persoalan lain yang mengganggu jalannya persidangan.

“Ruangan sidang di Rutan sangat sempit dan sistem suara tidak terdengar jelas. Itu sangat mengganggu proses sidang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan akses publik terhadap jalannya persidangan yang digelar di rutan.

“Ini sidang terbuka untuk umum. Seharusnya semua orang bisa hadir jika digelar di pengadilan. Tapi karena dilakukan di Rutan, akses menjadi terbatas. Ada SOP yang melarang orang sembarangan masuk,” lanjutnya.

Meski demikian, sidang perdana yang hanya beragenda pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan. Maharani menyebut, pihaknya masih memberikan toleransi untuk pembacaan dakwaan, namun menegaskan tidak akan mentolerir jika kondisi serupa terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi mendatang.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi atas keputusan majelis hakim yang tiba-tiba menggelar sidang daring hari ini. Besok keberatan itu kami ajukan secara resmi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan majelis hakim yang lebih memilih berada di Halmahera Timur, tempat asal jaksa dan lokasi PT. Position, ketimbang hadir langsung di Pengadilan Negeri Tidore.

“Tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak berada di tempat. Jaksa punya anggaran perjalanan, dan itu menjadi tanggung jawabnya. Jadi semestinya mereka hadir di sidang,” tandas Maharani.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilainya tidak profesional.

“Sejak awal, mulai dari pendampingan di Polsek, Polda, hingga tahap dua, kami para pengacara sudah berkonsultasi dengan jaksa. Artinya jaksa tahu bahwa para terdakwa punya kuasa hukum,” ujarnya.

Menurut Suarez, jika memang ada agenda sidang keliling, semestinya tidak dilakukan pada waktu yang sama dengan sidang 11 warga tersebut.

“Itu sebabnya sidang ini tidak kondusif. Kami mendesak agar proses persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, agar keluarga para terdakwa juga bisa menyaksikan langsung jalannya sidang,” tegasnya.

Ia juga menaruh curiga terhadap pemilihan sidang daring yang mendadak, terlebih majelis hakim berada di Halmahera Timur, lokasi di mana perusahaan PT. Position beroperasi.

“Kalau hari ini rutan punya aturan, kami bisa maklumi. Tapi patut dicurigai jika sidang daring ini berkaitan dengan lokasi perusahaan yang sedang kami hadapi dalam perkara ini,” pungkasnya.

Dalam proses sidang tersebut juga, tim advokasi anti kriminalisasi bersama massa aksi dari Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Koalisi Barisan Untuk Rakyat Maluku Utara mengelar aksi kawal sidang perdana 11 warga Maba Sangaji di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio Tidore.

Mereka membentangkan poster protes dan meminta agar 11 warga yang sementara ditahan harus dibebaskan tanpa syarat.

Mereka juga menilai penahanan ini bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan yang mempertahankan tanahnya sendri dari ancaman perusahan PT. Position.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *