Halmaheranesia – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait dugaan penelantaran istri.
Laporan tersebut dilaporkan oleh istri sahnya bernama Nurlela dengan Nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.
“Benar terlapor sudah kita periksa setelah istrinya membuat Laporan Polisi (LP) di kita,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia mengaku, terkait pemeriksaan Sekda Pulau Morotai, memang berkaitan dengan dugaan penelantaran istri sahnya sendiri.
“Setelah laporan masuk, penyidik langsung lakukan penyelidikan dan periksa pelapor dan terlapor,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang mengetahui masalah dugaan penelantaran istri tersebut.
“Beberapa saksi sudah kita periksa sebagai bahan bukti, selanjutnya kita minta keterangan ahli untuk kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut.
“Maaf, ada dengan tamu,” singkatnya.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Taufic Syahri Layn, menyebutkan tuduhan dugaan penelantaran istri tersebut tidaklah benar.
“Karena klien kami itu sudah dahulu mengajukan cerai talak pada 2 Juni 2025 lalu. Bahkan klien kami punya pendapatan tiap bulan menafkahi pelapor istrinya,” jelasnya.
______
Reporter: Musmaulana





