Halmaheranesia – Tim gabungan dari Polda Maluku Utara dan Polres Ternate berhasil mengungkap kasus penikaman dan pencurian di Toko Alnizam, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIT, Jumat, 25 Juli 2025. Setelah melancarkan aksi penikaman ke salah satu korban bernama Siswanto Domili (30), pelaku berhasil membawa uang tunai senilai Rp 50 juta.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dalam konferensi persnya mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial RA merupakan warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tersangka melakukan pencuriannya itu di tiga lokasi yang berbeda mulai dari Toko Alnizam, Toko Endang, dan Toko Riski dengan menggunakan penutup wajah sambil membawa pisau,” ungkap Irjen Waris Agono, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia mengaku, hasil perampokan di Toko Alnizam kurang lebih sebanyak Rp 100 juta. Sementara di beberapa lokasi lainnya sebanyak Rp 25 juta, kemudian dipakai untuk membeli satu sepeda motor.

Ia mengaku, aksi perampokan yang dilakukan tersangka di tiga toko tersebut hanya berselang selama 20 hari. Aksi yang dilakukan tepat di malam hari dengan menggunakan penutup wajah agar terhindar dari tangkapan rekaman CCTV.

“Tersangka berhasil kita amankan itu pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, saat penggeledahan, kami menemukan uang sebanyak Rp 29.230.000 dan uang sisa pecahan Rp 50.000.00 dengan bercak darah, serta satu buah motor, dan dua benda tajam,” jelasnya.

“Untuk analisis sampel darah yang ditemukan pada korban serta di selembar Rp 50.000.000 itu telah dikirim ke laboratorium forensik di Manado guna mengetahui hasil DNA-nya,” pungkasnya.

________

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *