Halmaheranesia – Lembaga Daulat Perempuan dan Anak Maluku Utara (Daurmala) pada Kamis, 4 September 2025, telah menerima laporan aduan seorang istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Laporan tersebut berkaitan dengan surat permohonan izin perceraian yang diajukan oleh Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai, diduga tidak melalui pejabat berwenang serta tanpa sepengetahuan istrinya.

Seperti diketahui, pejabat Morotai itu telah dilaporkan oleh istrinya, Nurlela NB, ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara terkait penelantaran istri.

Namun, masalah ini sempat ditanggapi pihak kuasa hukum dari Muhammad Umar Ali.

Melalui kuasa hukumnya, Taufic Syahri Layn, menyebutkan tuduhan dugaan penelantaran istri tersebut tidaklah benar.

“Karena klien kami itu sudah dahulu mengajukan cerai talak pada 2 Juni 2025 lalu. Bahkan klien kami punya pendapatan tiap bulan menafkahi pelapor istrinya,” jelas Taufic.

Sementara itu, Direktur Daurmala, Nurdewa Safar, mengatakan proses pengajuan izin perceraian yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Pulau Morotai tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi yang berstatus ASN.

Ia menilai, pengajuan izin perceraian, harus ada rekomendasi tertulis dari pejabat berwenang. Bahkan harus mencantumkan alasan yang kuat dalam melakukan perceraian, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

“Jadi mekanismenya dari dari pihak Kepala BKD atau Bupati Kabupaten Pulau Morotai untuk melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk mediasi masalah ini berkali-kali, tapi mediasi itu tidak lakukan,” kata Nurdewa Safar, Kamis, 4 September 2025.

“Artinya istri Sekda Kabupaten Pulau Morotai itu sudah merasa dirugikan. Karena dia sebagai istri ASN itu tidak mengetahui akan diceraikan, makanya istrinya harus mendapatkan hak sebagai istri,” sambungnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Basirun Umaternate ketika dikonfirmasi, belum mengetahui terkait masalah surat izin perceraian yang dikeluarkan oleh pihak atasan ke Sekda Pulau Morotai.

“Nanti coba tanyakan ke Sekda dulu, apakah sudah ada izin rekomendasi dari Pak Bupati sebagai atasannya, karena beliau hanya sampaikan ke saya ingin bercerai, hanya lewat secara lisan,” tandasnya.

______

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *