Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap dua remaja pria yang diduga melakukan pencurian berbagai merek handphone.

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial RJ (19 tahun) dan SDU (17 tahun) yang merupakan warga Kota Ternate.

Mereka berhasil diringkus oleh Resmob setelah melancarkan aksi pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 01 Oktober 2025.

“Penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan empat barang bukti handphone dari tangan pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia mengaku, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa enam unit handphone.

“Sehingga totalnya semua barang bukti handphone yang berhasil diamankan berjumlah 10 unit. Saat ini masih dalam penyelidikan, makanya dikembangkan dulu, jangan sampai ada lokasi pencurian lain yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.

_______

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *