Halmaheranesia – Dalam sidang tuntutan 11 warga Maba Sangaji pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan secara pidana ke mereka untuk menjalani hukuman selama 4, 6, dan 7 bulan kurungan penjara.

Jaksa Komang Noprizal menyatakan, terdakwa 11 warga Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT. Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos dengan nomor 108/Pid.Sus/2025/ PN Sos, menyebutkan terdakwa Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal, dituntut secara pidana selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ucap Komang saat membacakan tuntutan perkara.

Selain itu, untuk perkara nomor 109/Pid.B/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahil Abubakar selama 7 bulan penjara, dan Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin, selama 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa I Sahil Abubakar selama 7 bulan dan terdakwa Indrasani, terdakwa Alauddin Salamudin, terdakwa Nahrawi Salamudin masing-masing dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang dijalani oleh para terdakwa perintah untuk tetap ditahan,” jelas Komang.

Merespons hal itu, Wetub Toatubun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menyebutkan, putusan ini merupakan pola negara dan korporasi untuk membungkam suara kritis masyarakat adat atas protes terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat.

“Dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa 11 masyarakat adat Maba Sangaji terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang disangkakan,” jelasnya.

____
Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *