Halmaheranesia – Delapan warga adat Maba Sangaji pada Jumat, 24 Oktober 2025 resmi dinyatakan bebas setelah usai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Delapan warga tersebut masing-masing di antaranya Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Sahil Abubakar, Yasir Hi. Samad, Hamim Djamal, Jamaludin Badi, Umar Manado, dan Salasa Muhammad. Mereka dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 5 bulan 8 hari.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Sa’id Mahdar, saat dikonfirmasi mengaku delapan warga Maba Sangaji kini telah bebas secara murni.
“Pembebasan itu adalah hasil dari proses hukum yang mereka jalani secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Sa’id Mahdar.
Meskipun begitu, Sa’id menjelaskan, masih terdapat tiga warga binaan lainnya dari Maba Sangaji yang masih menjalani penahanan selama dua bulan kurungan.
Kuasa hukum 11 warga adat Maba Sangaji, Lukman Harun, mengaku dibebaskannya delapan warga tersebut karena sudah selesai menjalani putusan pidana selama 5 bulan 8 hari.
“Pembebasan itu terhitung setelah putusan inkrah pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu. Sementara untuk tiga warga lainnya masih menjalani masa tahanan dua bulan,” pungkas Lukman.
___
Reporter: Musmaulana





