Halmaheranesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi menahan dua mantan pejabat daerah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign ‘Welcome to Halbar’ di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Keduanya adalah Mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, M Syahril Abd Radjak, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP periode 2018–2021, Samsudin Senen.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Halbar pada Selasa, 28 Oktober 2025 dan kini dititipkan di Lapas Kelas III Jailolo.
Pihak Kejari Halbar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai sekitar Rp 1 miliar tersebut.
“Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” ujar pejabat Kejari Halbar.
Proyek pembangunan letter sign ‘Welcome to Halbar’ mulai bergulir sejak 2017 dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Langkah Kejari Halbar ini menjadi sorotan publik lantaran salah satu tersangka merupakan figur politik yang sempat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Ternate.





