Halmaheranesia – Satreskrim Polres Ternate pada Rabu, 5 November 2025, menyerahkan tersangka serta barang bukti perkara penikaman dan pencurian Toko Al Nizam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasih Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, ketika dikonfirmasi membenarkan saat ini pihaknya sudah menggelar tahap II, mulai dari penyerahan tersangka berinisial RA serta berupa sejumlah barang bukti.
“Sesuai petunjuk jaksa yang menyatakan berkas tersangka kasus penikaman dan pencurian lengkap, penyidik langsung melakukan tahap II,” ujar AKP Umar Kombong kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar mengaku, setelah berkas tersebut diterima dari penyidik Reskrim Polres Ternate, pihaknya langsung melaksanakan penelitian ke sejumlah barang bukti.
“Di antaranya sejumlah uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang masih ada bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang yang digunakan untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Aan menjelaskan, sesuai dengan hasil penelitian, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka, mulai dari Toko Al Nizam, Toko Endang, serta Toko Riski di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
“Dari JPU kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka terancam mendapatkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
“Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara,” singkatnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya peristiwa kasus penikaman dan pencurian pemilik Toko Al Nizam yang menimpa korban bernama Siswan Domili tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIT, Jumat, 25 Juli 2025.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka kemudian berhasil membawa uang tunai senilai Rp100 juta. Tersangka ternyata residivis kasus pencurian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
_____
Reporter: Musmaulana





