Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan 16 orang sebagai tersangka judi sabung ayam di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.

Sebelumnya, melalui tim gabungan Polres Ternate telah mengamankan sebanyak 18 orang yang melakukan judi sabung ayam pada Minggu, 9 November 2025 lalu, sekitar pukul 16.30 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menyebutkan, dari 16 orang tersangka, tiga belas orang ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam. Sementara tiga orang lainnya sebagai tersangka judi dadu.

“Jadi yang dua orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena hanya sebagai penonton sekaligus dijadikan sebagai saksi,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Senin, 17 November 2025.

Umar mengaku, dari tiga belas orang tersangka judi sabung ayam tersebut dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Sementara tiga orang tersangka judi dadu itu dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

_______

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *