Halmaheranesia – Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Senin, 22 Desember 2025.

Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik korupsi proyek, serta indikasi jual beli jabatan di lingkungan BPJN Maluku Utara.

Koordinator FPP Malut, Muhajir M. Jidan, dalam orasinya menyampaikan bahwa Kepala BPJN Maluku Utara, Nevi Umasangaji, diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek jalan nasional bermasalah di berbagai wilayah Maluku Utara.

Ia juga mengaitkan nama Kepala BPJN Malut dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku Utara, Amran Mustari.

Muhajir menyebutkan, bahwa Kepala BPJN Malut pernah diperiksa KPK dalam perkara tersebut dan diduga mengembalikan dana hasil korupsi. Namun demikian, yang bersangkutan kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala BPJN Maluku Utara.

Selain itu, FPP Malut menyoroti proses pelantikan Nevi pada Juli 2025 yang dinilai tidak lazim. Menurut Muhajir, Kepala BPJN Malut yang dilantik tersebut berasal dari jabatan fungsional dan tidak melalui tahapan penjenjangan struktural sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

“Latar belakang pendidikan Sarjana Informatika juga dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan institusi teknis seperti BPJN yang seharusnya dipimpin pejabat berlatar belakang teknik sipil,” ujar Muhajir.

Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Mereka juga menyoroti kinerja BPJN Maluku Utara yang dinilai belum optimal, ditandai dengan kerusakan sejumlah ruas jalan nasional meskipun anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah besar.

Beberapa ruas jalan yang disoroti antara lain Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan, yang dilaporkan mengalami kerusakan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia menduga adanya praktik mark-up progres pekerjaan, pekerjaan fiktif, serta penurunan mutu konstruksi. Dugaan tersebut dinilai melibatkan oknum di lingkungan balai, satuan kerja (satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor.

Selain itu, FPP Malut mengkritik penggunaan sistem e-katalog dalam pengadaan proyek jalan yang dinilai rawan dikendalikan oleh oknum tertentu untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Muhajir juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap mengalokasikan anggaran besar melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah kepada BPJN Maluku Utara, sementara sejumlah proyek jalan nasional sebelumnya masih dilaporkan bermasalah.

Ia mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

“Kami meminta Menteri Pekerjaan Umum melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJN Maluku Utara, Nevi Umasangaji, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan respons santai.

“Saya sudah menjawab beberapa media tadi, mungkin bisa dicuplik,” tulisnya singkat membalas pesan.

Hanya saja, halmaheranesia belum menemukan keterangan Nevi yang dimaksud telah diterbitkan media lain.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban lanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *