Halmaheranesia – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara (Malut) menilai proyek jalan Trans Kieraha bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk utama deforestasi serta memperparah kerusakan hutan dan krisis ekologis di Pulau Halmahera.

Direktur JPIK Malut, Irsandi Hidayat, mengatakan pembangunan jalan yang kerap dibenarkan atas nama membuka akses dan mendorong pembangunan, justru berisiko memicu fragmentasi hutan dan mengancam kawasan lindung, termasuk Taman Nasional Aketajawe Lolobata yang terletak di Halmahera.

Menurut Irsandi, ketika jalan dibuka, kawasan hutan menjadi lebih mudah dijangkau, sehingga eksploitasi sumber daya alam meluas dan melampaui tujuan awal pembangunan.

“Jalan ini tidak akan melindungi kawasan hutan dan Taman Nasional Aketajawe Lolobata, tetapi justru menjadi penyebab fragmentasi habitat,” kata Irsandi.

Ia menegaskan, bahwa fragmentasi tersebut sangat berpengaruh dan berdampak langsung pada kehidupan satwa liar. Habitat terpisah, jalur migrasi terganggu, serta risiko kepunahan terhadap satwa langka dan endemik Maluku Utara semakin meningkat.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Global Forest Watch, laju kehilangan hutan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur tergolong tinggi. Pada tahun 2020, Halmahera Tengah memiliki sekitar 190.000 hektar hutan alami atau 83 persen dari luas wilayahnya. Namun pada 2024, wilayah ini kehilangan sekitar 700 hektar hutan alami, setara dengan emisi 560.000 ton CO₂.

Sementara untuk Halmahera Timur pada 2020 tercatat memiliki 540.000 hektar hutan alami atau 84 persen dari luas wilayahnya. Namun pada 2024, kehilangan hutan alami mencapai 970 hektar, dengan estimasi emisi karbon sebesar 810.000 ton CO₂.

Irsandi menilai, pembangunan jalan juga memicu efek domino berupa kemudahan akses ilegal, melemahnya pengawasan pemerintah, perluasan pembukaan hutan, meningkatnya konflik lahan dengan masyarakat adat, hingga naiknya risiko bencana ekologis.

“Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan dibanding pengelolaan yang baik, maka lingkungan dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak,” tegasnya.

Irsandi juga mempertanyakan justifikasi pembangunan jalan Trans Kieraha yang dinilai lebih menguntungkan kepentingan perusahaan, khususnya sektor pertambangan. Jalan tersebut disebut akan melintasi sejumlah area konsesi tambang, sehingga berpotensi menjadi jalur utama distribusi dan logistik industri ekstraktif.

Kondisi ini, kata dia, dinilai sangat bertolak belakang dengan klaim penguatan ekonomi lokal dan ketahanan pangan. Di Halmahera Timur, Desa Sidomulyo yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan, kini terancam akibat keberadaan konsesi pertambangan PT Indo Bumi Nickel dan PT Alam Raya Abadi di wilayah hulu.

Ia menduga pembangunan jalan Trans Kieraha berhubungan erat dengan kepentingan industri tambang. Aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan dan kerentanan lahan pertanian warga.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) serta laporan media tahun 2025 juga menunjukkan produksi padi di Halmahera Timur mengalami penurunan signifikan. Fakta ini, menurut Irsandi, semakin menegaskan bahwa pembangunan jalan Trans Kieraha tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat.

“Ambisi pembangunan jalan trans Kieraha justru mengabaikan kebutuhan riil warga dan lebih mencerminkan kepentingan ekonomi dan bisnis korporasi. Selain dilalui masyarakat, jalan ini akan menjadi jalur utama bagi kepentingan pertambangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, JPIK Maluku Utara menegaskan pembangunan jalan Trans Kieraha perlu dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan keberlanjutan hidup masyarakat di Pulau Halmahera.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *