Halmaheranesia – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara (Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menghentikan penanganan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara hanya pada level individu semata.

Penetapan lima orang tersangka oleh KPK pada 11 Januari 2026 dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut merupakan langkah awal yang penting. JATAM menilai perkara ini mengandung unsur kejahatan korporasi yang sistematis dan terorganisir, dengan PT Wanatiara Persada sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama.

Dinamisator JATAM Malut, Julfikar Sangaji, melalui siaran persnya menyatakan, penetapan lima tersangka oleh KPK pada 11 Januari 2026 merupakan langkah awal yang penting, namun belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, rangkaian fakta yang diungkap KPK menunjukkan perbuatan pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan korporasi.

Julfikar menyebutkan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, aparat mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“Sementara itu, seorang pejabat PT Wanatiara Persada yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations turut diamankan dalam OTT, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum mencukupi,” ucap Julfikar, Rabu, 14 Januari 2026.

Julfikar mengaku, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada, untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

“Pada tahun 2025, perusahaan menyampaikan laporan PBB tahun pajak 2023 dan mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan pejabat pajak,” ujar Julfikar.

Menurutnya, Agus Syaifudin disebut menawarkan penyelesaian kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Nilai tersebut mencakup kewajiban pajak yang harus dibayarkan sekaligus fee sekitar Rp8 miliar untuk aparat pajak.

Akibat kesepakatan ilegal itu, kata dia, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang semula berpotensi belum terbayarkan sekitar Rp75 miliar, diturunkan menjadi hanya Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar. Namun, pihak perusahaan keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar.

JATAM menilai selisih tersebut sebagai kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.

JATAM: Masalah Ini Tidak Hanya Perbuatan Personal, Tapi Korporasi

Julfikar menambahkan, untuk merealisasikan pembayaran fee dan agar pencairan dana terlihat wajar, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin.

“Melalui skema tersebut, perusahaan mencairkan dana sekitar Rp4 miliar, yang sebagian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.

Ia menyampaikan, meskipun saat ini baru satu individu dari internal perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian peristiwa yang terungkap menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi, bukan semata perbuatan personal.

Selain itu, lanjutnya, dugaan penyuapan dilakukan untuk kepentingan perusahaan, menggunakan sumber daya dan pendanaan korporasi, melibatkan relasi kerja serta struktur organisasi, dan dijalankan secara sistematis serta terorganisir.

Julfikar menegaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Berdasarkan parameter tersebut, tindakan PT Wanatiara Persada dinilai memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain dugaan korupsi pajak, JATAM Malut juga menyoroti rekam jejak aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada yang diduga bermasalah secara lingkungan.

“Pada November 2023, terjadi dugaan pencemaran perairan di sekitar Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, setelah tanggul penahan air limpasan di area tambang subkontraktor PT Jinchuan Construction Indonesia dilaporkan jebol,” tegas Julfikar.

Ia mengatakan, peristiwa itu menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke laut, mengubah warna perairan menjadi keruh kecokelatan, serta berdampak pada ekosistem laut dan usaha budidaya kerang mutiara. Atas dasar itu, JATAM Malut menilai penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu tidak akan mencerminkan keadilan maupun memberikan efek jera.

Sehingga itu, KPK didesak untuk menindaklanjuti perkara ini dengan menempatkan PT Wanatiara Persada sebagai subjek hukum pidana, menelusuri pertanggungjawaban pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah melakukan pencabutan izin operasional.

Selain itu, JATAM Malut meminta agar kasus ini dijadikan momentum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap industri pertambangan nikel di Maluku Utara, mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hubungan antarperusahaan, serta praktik penghindaran kewajiban negara.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *