Halmaheranesia – Sejumlah warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang melakukan penolakan aktivitas tambang PT. Mining Abadi Indonesia (MAI) mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian.

Surat tersebut diketahui dilayangkan oleh penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Malut pada Selasa, 10 Februari 2026. Polisi menilai warga yang melakukan demonstrasi diduga telah melakukan tindak pidana berupa merintangi atau mengganggu aktivitas kegiatan perusahaan.

Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, mengaku sebanyak 14 orang telah mendapat surat panggilan klarifikasi. Meskipun begitu pihaknya mengaku belum memberikan keterangan terkait klarifikasi tersebut.

“Yang pasti kami belum mendatangi ke pihak penyidik, sambil mencari tim pendamping hukum kami,” ujar Rifya kepada halmaheranesia.

Namun, bagi warga aksi mereka murni adalah perjuangan menjaga hutan, kebun, dan sungai. Aksi ini adalah bentuk menjaga kehidupan warga Sagea-Kiya tetap lestari untuk anak cucu.

Mereka menilai perusahaan tersebut bermasalah secara administratif. Perusahaan itu diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel dengan nomor 25/1/IUP/PMA/2018 tertanggal 4 Juni 2018, yang berlaku hingga 21 Desember 2029.

Warga pada Senin, 9 Februari 2026 memblokade lokasi perusahaan hingga malam hari. Menurut mereka, perusahaan telah beraktivitas sekitar lima bulan terakhir, tetapi diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta disebut melakukan aktivitas penimbunan di wilayah laut tanpa izin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi juga mengaku, pemanggilan tersebut bertujuan hanya meminta klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang diduga ada unsur pidana aktivitas yang menghalang-halangi perusahaan tambang.

“Jadi mereka yang dipanggil masih sebagai saksi untuk meminta keterangan bahwa ada dari massa aksi melakukan tindakan yang menghalangi perusahaan serta ada tindakan pengancaman kepada karyawan,” ucapnya.

“Yang pastinya kami ingin hadir untuk memberikan titik temu antara warga dan pihak perusahaan,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *