Halmaheranesia – Guru Besar Universitas Khairun (Unkhair), Prof. Dr. Muhammad Aris, M.Si menyoroti pembagunan di kawasan Danau Laguna atau biasa dikenal dengan Danau Ngade, Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Seperti diketahui, di kawasan tersebut terdapat dua vila, yakni Vila Lago Montana yang berada di tebing danau dan hunian semi permanen dengan konstruksi rumah panggung tepat di atas perairan Danau Laguna, yang diduga milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate, Rus’an M. Nur Taib.
Prof. Dr. Muhammad Aris mengatakan, Danau Laguna merupakan salah satu entitas Pulau Ternate, sesuatu yang mestinya dipertahankan kelestariannya. Jika merujuk pada kondisi faktual yang ada, danau tersebut sudah mengalami tekanan yang sangat tinggi.
Menurutnya, dari sisi karakteristik danau, sudah berada pada pendangkalan luar biasa akibat aktivitas antropogenik (bersifat buatan manusia), di sekitar kawasan Danau Laguna.
“Pendangkalan sedimentasi yang cukup tinggi itu membuat Danau Laguna sudah berubah. Hampir lima tahun terakhir, hasil riset kami menemukan pendangkalannya mencapai 20 persen hingga 30 persen,” ucap Aris, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menegaskan, bahwa untuk keberlanjutan Danau Laguna dengan berbagai fungsi yang harusnya dijaga, serta keberadaannya harus dipertahankan. Namun, yang terjadi sekarang dengan adanya pembangunan vila, merupakan sesuatu yang sebenarnya sudah melampaui peruntukannya.
“Peruntukan Danau Laguna harus difokuskan pada kawasan konservasi, penelitian, pengembangan danau itu sendiri, kemudian dijadikan wilayah ekowisata,” ujarnya.
Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Kelautan Unkhair itu menyebutkan, pembangunan vila atau hunian di atas dan di dalam danau sebenarnya sudah menyalahi peruntukannya. Kemudian dari sisi tata ruang, jika terus dibiarkan, pembangunan di kawasan danau tersebut akan menjadi contoh dan memicu banyak pembangunan vila di kawasan itu.
Ia menegaskan, pembangunan vila di seputaran danau mestinya ditertibkan. Kemudian, pemerintah harus bertindak tegas, karena semakin padat aktivitas justru akan menimbulkan degradasi serta mengganggu kemampuan danau tersebut.
Ia juga menyoroti aktivitas budidaya di Danau Laguna. Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat satu regulasi yang melindungi Danau Laguna, karena danau itu juga menjadi sumber mata air warga Kota Ternate.
Salain itu, kata dia, ketika kegiatan antropogenik semakin padat, akan memengaruhi sistem alaminya, kemudian kualitas air akan semakin berubah, karena ada tekanan yang sangat tinggi.
Apalagi, lanjutnya, keberadaan toilet dengan tingkat higienitas maupun sanitasi tidak terkelola dengan baik, bakal memengaruhi kualitas air tanah, maupun perairan danau, meski pembangunan limbah atau tinja manusia tidak mengarah langsung ke danau.
“Kerena itu, pembuangan limbah atau tinja manusia itu harus menggunakan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Jika tidak, dan hanya menggunakan sistem penampung (sepiteng), akan terjadi rembesan, kemudian pembuangannnya secara otomatis masuk ke perairan danau,” katanya.
Aris menyampaikan, apabila proses pengelolaan air limbah tidak terkontrol dan masuk ke dalam danau lalu terus dibiarkan, maka dari sisi kualitas air secara biologi dengan berkembangnya bakteri kemudian distribusi air terus dikonsumsi masyarakat, itu bakal menyebabkan gangguan kesehatan serta penyakit.
“Danau Laguna memiliki karakteristik tertutup, tidak ada sirkulasi air, ini yang membahayakan, beda kalau membangun di pantai, di situ perairan terbuka,” jelasnya.
Aris menjelaskan meskipun secara alami, perairan Danau Laguna bisa melakukan proses asimilasi untuk mengembalikan fungsinya. Namun, kalau bebannya tinggi, proses asimilasi tersebut akan menurun.
“Pembangunan itu jagan dibiarkan, kalau tidak, masyarakat juga akan ikut membangun dengan alasan mereka punya Surat Hak Milik (SHM), dan lama-lama akan ada pengembangan pembangunan yang justru menghancurkan fungsi alami danau itu, karena peruntukaanya tidak jelas,” tegasnya.
“Saya pikir lembaga eksekutif maupun legislatif, harus segera merumuskan langkah, sebagai bentuk proteksi untuk melindungi Danau Laguna dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota, agar danau itu terus lestari,” pungkasnya.





