Halmaheranesia – Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara (Malut) menilai masuknya proyek panas bumi atau geotermal di kawasan Talaga Rano, Halmahera Barat, akan berdampak buruk bagi ekosistem dan nasib masyarakat adat setempat.
Berada di atas ketinggian 545 hingga 1000 meter di atas permukaan laut (mdpl), JPIK Malut menyebut Talaga Rano berdiri sebagai salah satu pilar ekologis terpenting di Halmahera Barat yang mestinya dijaga dan dilindungi.
Direktur JPIK Malut, Irsandi Hidayat, mengatakan wilayah Talaga Rano bukan sekadar hamparan lanskap pegunungan yang sejuk, melainkan sebuah ruang hidup yang memiliki makna eksistensial bagi masyarakat adat.
Bagi mereka, Talaga Rano adalah warisan leluhur yang mengalirkan kehidupan, menghubungkan identitas kultural dengan tanah yang mereka pijak selama berabad-abad.
“Sebagai pulau kecil dan memiliki keterbatasan daya dukung (carrying capacity) yang tidak dimiliki oleh daratan besar, kerentanan ekosistem pulau justru memicu risiko polusi di Halmahera,” ujar Irsandi, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Irsandi, pada ekosistem pulau kecil, prinsip utamanya adalah ‘tidak ada tempat untuk membuang’ (no away) atau setiap tetes polutan di hulu akan segera mencapai serta memengaruhi sistem pendukung kehidupan di hilir.
Irsandi mengaku, dengan jarak proyek tersebut ke pesisir yang hanya 5,96 Kilometer (KM) dan jaringan anak sungai yang sangat rapat, risiko pencemaran bersifat multiplikatif.
Proyek itu, kata dia, akan membentuk mekanisme rembesan limbah dari operasional geothermal berisiko tinggi mencemari akuifer air tanah, karena jarak yang sangat dekat. Polutan kimiawi disebut akan mengalir melalui anak-anak sungai langsung ke wilayah laut, sehingga bakal merusak ekosistem terumbu karang.
“Selain itu, aktivitas ekstraksi panas bumi di tengah hutan lindung akan melepaskan emisi gas yang dapat merusak kualitas udara bagi flora, fauna, dan masyarakat yang bermukim di sekitar lereng,” kata Irsandi.
Irsandi menyebutkan, sebagai pulau kecil, ekonomi lokal sangat bergantung pada laut. Polusi yang mengalir dari pegunungan akan menciptakan kerusakan lintas ekosistem yang melumpuhkan ketahanan pangan masyarakat pesisir.
Sehingga itu, lanjutnya, dampak multiplier ini berarti bahwa kerusakan lingkungan di Talaga Rano tidak hanya bersifat lokal, melainkan akan meruntuhkan seluruh rantai nilai sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada integritas alam dari gunung hingga pantai.
“Pulau kecil dengan gunung api aktif memiliki keseimbangan yang rapuh. Menambahkan tekanan eksternal melalui injeksi air ke dalam bumi adalah tindakan berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas tektonik wilayah kepulauan tersebut,” jelas Irsandi.
Ancaman terhadap Ruang Sosial
Irsandi menyampaikan, pembukaan lahan dan Infrastruktur dinilai sangat mengganggu resapan air tanah dan meningkatkan risiko sedimen masuk ke anak sungai. Pelepasan gas dari aktivitas geothermal memicu pencemaran udara melalui pelepasan gas seperti H2S yang dapat terbawa angin ke pemukiman pesisir.
“Fenomena ini menggambarkan bahwa ancaman lingkungan tidak hanya bergerak secara horizontal di permukaan melalui aliran air, tetapi juga secara vertikal dari bawah permukaan bumi,” ucapnya.
Selain itu, Irsandi menegaskan proyek panas bumi di Talaga Rano, berdiri di atas zona konflik ruang yang tajam. Terjadi fenomena dualisme hukum di mana negara mengklaim otoritas administratif melalui regulasi kehutanan, sementara di sisi lain, terdapat hak konstitusional masyarakat adat yang telah eksis jauh sebelum batas-batas administratif tersebut ditetapkan.
“Cakupan wilayah seluas 97,81 hektar berada di dalam total kawasan hutan seluas 16.650 hektar yang memiliki status ganda akan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Selain itu, kawasan ini memiliki fungsi krusial sebagai penyangga kehidupan, yang seharusnya bebas dari intervensi industri berat,” tegasnya.
“Secara sosiologis, lokasi ini merupakan wilayah adat masyarakat. Lahan Talaga Rano adalah warisan leluhur yang merupakan ruang hidup aktif,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bahwa transformasi hutan menjadi zona industri geothermal akan membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam yang menjadi fondasi ekonomi dan tradisi mereka. Hal tersebut dianggap menciptakan pertentangan kepentingan meliputi marjinalisasi atas ruang hidup warga setempat.
Ia menambahkan, penetapan kawasan hutan negara secara sepihak tanpa mengakomodasi batas historis wilayah ulayat menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.
Ketidakselarasan antara hukum positif dan hukum adat ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan risiko paralisis legal dan kerusakan reputasi internasional bagi proyek itu sendiri.
“Kegagalan dalam rekonsiliasi hak ulayat ini akan memicu konflik sosial berkepanjangan yang secara langsung mengancam stabilitas operasional dan keamanan fisik di lapangan,” pungkas Irsandi.





