Halmaheranesia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) menyoroti insiden kecelakaan kerja di perusahaan kelapa sawit PT Gelora Mandiri Membangun (PT GMM) di wilayah Gane, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Sabtu, 4 April 2026.

Irsandi Hidayat, Manajer Wilayah Kelola Rakyat WALHI Malut, mengungkapkan insiden terjadi di wilayah operasional PT GMM saat unit alat berat membawa beban muatan berat dan bergerak turun dari area perbukitan menuju area datar. Dalam transisi medan tersebut, unit mengalami kegagalan mekanis total atau rem blong.

“Dengan beban muatan yang signifikan sehingga tidak terkendali, mengakibatkan unit meluncur dan terbalik karena kondisi geografis yang curam dan beban muatan yang melebihi kapasitas, masalah rem menjadi faktor utama terjadinya kegagalan mekanis yang fatal,” ujar Irsandi, Rabu, 8 April 2026.

Irsandi menjelaskan peristiwa terjadi di Blok 6:11, Divisi 1 Sub 1. Satu unit yang terlibat dalam insiden adalah Jonder MT, alat berat yang dioperasikan untuk mobilisasi muatan di medan ekstrem. Menurutnya, dalam operasional perkebunan kelapa sawit dengan topografi berbukit, pemeliharaan preventif alat berat seharusnya menjadi pilar utama keselamatan kerja.

“Penyebab langsung insiden ini adalah ‘rem blong’, yang secara teknis diidentifikasi sebagai fenomena brake fade (penurunan koefisien gesek akibat panas berlebih),” jelas Irsandi.

“Kegagalan fungsi pengereman pada Jonder MT menunjukkan adanya kelalaian dalam menjaga integritas komponen kritis yang beroperasi di bawah tekanan tinggi secara terus-menerus,” sambungnya.

Ia menambahkan, saat Jonder MT membawa muatan berat di jalan menurun, energi kinetik yang besar memaksa sistem pengereman bekerja melampaui batas termalnya. Kegagalan teknis tersebut diperparah oleh ketiadaan perlindungan fisik bagi operator dan kru yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memitigasi dampak cedera.

“Situasi ini merupakan manifestasi nyata dari kegagalan sistemik dalam manajemen risiko oleh pihak perkebunan. Saya memandang kecelakaan tersebut bukan sekadar faktor kebetulan, melainkan akumulasi dari pengabaian protokol keselamatan yang terstruktur,” tegasnya.

Irsandi juga mengatakan, berdasarkan data investigasi lapangan, alat pelindung diri (APD) seperti helm safety, sarung tangan, pakaian kerja lengan panjang, dan kacamata pelindung bahkan tidak tersedia, padahal hal tersebut merupakan lini pertahanan terakhir dalam hirarki pengendalian risiko.

“Di lingkungan perusahaan seperti PT GMM ini justru tidak ada kepatuhan penggunaan APD yang masih saja diabaikan dalam manajemen perusahaan,” katanya.

Menurut dia, kegagalan penyediaan APD merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku dan secara langsung berkontribusi terhadap cedera fisik para pekerja.

Akibat kejadian tersebut, tercatat tiga korban, yakni Dahri Muksin yang mengalami pendarahan hidung dan pembengkakan hebat pada wajah, Risal Subur yang mengalami kondisi kritis berupa pendarahan internal dengan gejala buang air darah, serta Saiful Muin yang mengalami cedera ringan. Ketiganya diketahui berusia 31 tahun.

Data cedera ini, lanjut Irsandi, mempertegas urgensi penegakan standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan K3 di lingkungan perusahaan, khususnya di Divisi 1 PT GMM.

“Manajemen PT GMM harus segera bertanggung jawab terhadap korban. Disnaker Kabupaten Halmahera Selatan harus melakukan inspeksi atau audit lapangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menyediakan APD (Pasal 2 Permenakertrans Nomor 08 Tahun 2010),” pungkas Irsandi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, halmaheranesia sedang berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mengonfirmasi perihal tersebut.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *