Asap mengepul dari cerobong, menuju langit Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Industri nikel milik Harita Group itu terlihat perkasa menjepit kampung, memagari pesisir, dan perlahan mengikis ruang hidup warga yang sudah bertahun-tahun menempati desa tersebut.
Debu dan lumpur menjadi pemandangan sehari-hari. Dari kejauhan, riuh suara mesin pabrik tak pernah padam, seolah-olah menjadi penanda bahwa kampung kecil itu terus berhadapan dengan tekanan industri tanpa jeda.

Sore itu, Sanusi (56 tahun), seorang nelayan Kawasi, berdiri membelakangi perusahaan nikel raksasa itu. Di bahunya, ia memikul jaring usang yang jarang lagi disentuh laut.
Semenjak pertambangan nikel itu beroperasi, nelayan-nelayan mulai kesulitan memperoleh ikan dalam jumlah banyak. Mereka yang biasa memancing ikan di depan perkampungan, kini harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk bisa mendapatkan ikan.
Beberapa nelayan termasuk Sanusi, yang sudah bertahun-tahun melaut menjaring ikan, terpaksa memilih banting setir menjadi tukang bangunan. Selain hasil tangkapan yang makin menurun, kondisi pesisir pantai juga sudah tercemari limbah dan sungai-sungai bahkan ikut terkena dampaknya.

Sanusi saat ditemui pada Selasa, 2 Desember 2025, bercerita bahwa sebelum tambang dan smelter nikel beroperasi, ia hidup berkecukupan sebagai nelayan pesisir. Ia datang ke Kawasi di awal 1990-an, jatuh cinta pada potensi lautnya, lalu menikahi seorang perempuan asli Kawasi.
“Dulu ikan berlimpah ruah, sekarang tinggal kenangan,” ucap Sanusi.
Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), merujuk penelitian yang dilakukan Guru Besar Universitas Khairun (Unkhair), Prof. Dr. Muhammad Aris dalam jurnal “Heavy Metal (Ni, Fe) Concentration in Water and Histopathological of Marine Fish, in the Obi Island, Indonesia” (2020), menemukan polusi logam berat di perairan Pulau Obi terakumulasi dalam fisiologi ikan-ikan. Logam yang mengkontaminasi perairan laut bisa dimakan plankton, lalu plankton dimakan ikan kecil dan ikan besar.

Penelitian yang sama juga menunjukkan, setidaknya ada 12 jenis biota laut yang diduga tercemar logam berat akibat penambangan nikel, di antaranya, kima (Tridacna), kerapu sunu (Plectropomus leopardus), kakap batu (Lutjanus griseus), kakap kalur (Lutjanus sp), dan kakap merah (Lutjanus campechanus), lencam (Lethrinidae), kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus), mata bulan (Megalops cyprinoides), tongkol (Euthynnus affinis), selar atau tude (Selaroides leptolepis), bai, dan kuwe (C.Ignobilis).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara juga mencatat adanya limpasan lumpur tambang yang mengalir ke sungai dan laut sekitar Kawasi. Hal tersebut yang menyebabkan perairan di depan pemukiman warga berubah warna menjadi kecoklatan dan menguatkan dugaan bahwa air laut dipesisir Obi sudah mengalami pencemaran.

Relokasi ke kawasan Ecovillage saat ini tengah menjadi momok baru bagi warga. Rumah-rumah sudah dibangun, lengkap dengan sekolah dan fasilitas kesehatan. Sekitar 30 persen warga sudah pindah, sebagian karena pindahan dari luar, sebagian karena dorongan kondisi. Namun banyak pula yang balik lagi ke Kawasi.
“Apapun yang terjadi, kami tetap memilih tinggal di Kawasi, kampung leluhur kami,” tegas Sanusi.
Kebijakan relokasi warga tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional, termasuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru, beserta aturan turunannya.

Menurut Sanusi, sejak awal warga tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu akan dipindahkan. Warga menegaskan tidak pernah ada konsultasi, tidak pernah ada musyawarah. Pemerintah desa pun tidak membuka informasi relokasi kepada warganya.
Mubalig Tomagola, Manajer Advokasi WALHI Maluku Utara, mengatakan istilah Ecovillage hanyalah pembungkus agar relokasi terlihat lebih ramah. Padahal, pada praktiknya adalah pemindahan paksa disertai kriminalisasi. Warga dipaksa meninggalkan tanah leluhur yang telah menopang hidup mereka selama ratusan tahun.

Menurut Mubalig, pemindahan warga ke Ecovillage hanya menjadi alat legitimasi untuk menghilangkan identitas masyarakat yang tinggal di desa pesisir, melemahkan ikatan komunal, dan membuka peluang bagi ekspansi industri ekstraktif tanpa mekanisme persetujuan yang bebas. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik status PSN untuk melemahkan hak-hak dasar masyarakat Kawasi.
Sementara itu, warga Kawasi lainnya, Nurhayati, saat itu tengah duduk di rumahnya yang berukuran tak terlalu besar dengan dinding setengah beton. Tak jauh dari rumahnya, tampak deretan bukit yang sudah tandus, serta suara cerobong dan bunyi ekskavator terdengar saling bersahutan.

“Saya memang tidak punya lahan, tapi om saya punya. Sampai sekarang belum terbayar, mereka (perusahaan) tidak pernah bilang berapa per meter, atau per hektare harga lahan, dorang (mereka) langsung patok-patok sesuka hati,” ujar Nurhayati pelan, seperti ada sesuatu yang menyesaki dadanya.
Menurutnya, perusahaan menentukan harga secara sepihak. Warga yang memiliki lahan sampai 10 bahkan 30 hektare bisa saja dibayar hanya Rp20 juta, anggaran yang tak sebanding dengan nilai tanah yang menjadi sumber hidup mereka secara turun-temurun.

“Di sini rata-rata tidak ada sertifikat tanah, orang dulu kan masih awam. Tapi kami tetap bayar pajak,” ungkapnya.
Kesehatan Warga Terancam: Kawasi yang Kian Terdesak
Selain banjir, emisi smelter perusahaan memicu persoalan kesehatan. Pencemaran udara makin parah pada malam hari, saat kepulan asap lebih pekat. Nurhayati dan warga lainnya menyebut kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat, ditambah iritasi mata dan kulit yang kerap dikeluhkan ibu-ibu dan anak-anak.
Merujuk pada sebuah liputan investigasi Rabul Syawal, yang terbit di mongabay.co.id, menurut data Polindes Desa Kawasi, mencatat sepanjang 2021-2022, sebanyak 1.530 Penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dalam dua tahun itu, sebanyak 303 bayi berusia 0-1 bulan mendatangi Polindes.

Dalam 2022, balita berusia 1-5 tahun 567 orang, menyusul anak-anak dan remaja usia 5-19 tahun sebanyak 126 dan kelompok usia 20-44 sebanyak 308 orang. Setiap tahun, 700 orang di Kawasi menderita ISPA akibat debu yang dihasilkan dari aktivitas industri pertambangan. Angka penyakit sebanyak itu melampaui penduduk di Kawasi yang hanya 1.118 jiwa. Petugas kesehatan bahkan menyebut angka tersebut meningkat setiap tahunnya.
Sementara laporan JATAM 2023, terdapat lebih dari 900 kasus ISPA yang berpotensi mematikan di antara sekitar 4.000 penduduk Kawasi pada tahun 2020. Lebih dari separuh kasus dilaporkan itu terjadi pada bayi baru lahir atau balita berusia empat tahun ke bawah.

Laporan tersebut juga menjelaskan trend penyakit ISPA yang meningkat ini diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan, salah satunya terkait penggunaan PLTU batubara untuk peleburan bijih nikel berteknologi RKEF (rotary kiln electric furnace) yang dioperasikan PT Megah Surya Pertiwi, dengan empat jalur produksi yang menghasilkan feronikel berkadar 10-12% Ni, berkapasitas 240.000 ton per tahun. Lima PLTU batu bara yang dipakai perusahaan berkapasitas 1×150 MW dan 4×350 MW. Semua fasilitas pabrik ini berdekatan dengan Desa Kawasi.
“Alih-alih membawa kesejahteraan seperti yang sering mereka bilang, warga justru merasakan dampak buruk yang membahayakan kesehatan, serta hidup makin susah dijalani,” keluh Nurhayati.

Bagi Nurhayati, hidup di Kawasi kini seperti dikepung dari segala arah. Lahan hilang tanpa kepastian pembayaran. Air bersih sulit didapat. Asap dan debu menyesakkan. Banjir lumpur datang berulang. Sumber mata air pun dipagari tanpa pemberitahuan.
Warga Kawasi, yang dulu hidup dari laut dan kebun, kini seperti hanya menunggu nasib. Mereka berdiri di antara perusahaan besar yang terus membesar dan ruang hidup yang kian menyempit.

Sementara itu, Humas pihak perusahaan telah dihubungi pada 26 Maret 2026 melalui aplikasi pesan singkat untuk mengonfirmasi perihal tersebut. Tapi hingga laporan foto esai ini ditayangkan, belum ada respons balik meski pesan yang dikirim bertanda centang biru yang artinya telah dibaca.

____
*Liputan ini merupakan hasil kerja sama antara CELIOS, Kabar Pulau, CommsLab, UniversitasMuhammadiyah Maluku Utara, dan LHKP





