Halmaheranesia — Babak baru sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali bergulir di Pengadilan Negeri Soasio, Senin, 27 April 2026. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yang mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan sebelumnya.
Saksi ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A mengungkapkan sejumlah kelemahan fundamental hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam memutus perkara dengan nomor 99–109/Pid.Sus/2025/PN Sos.
Hal tersebut disampaikan dalam surat pendapat hukum untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Dalam suratnya, Ahmad menyebut bahwa hakim PN Soasio membangun kesalahan yang sama secara berulang, sehingga mereduksi penyelesaian hak atas tanah.
“Padahal, penggunaan Pasal 162 UU Minerba menurut tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat dikenakan apabila kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah,” ucap Ahmad.
Menurut dia, dalam kasus masyarakat adat Maba Sangaji, PT Position tidak memenuhi syarat penyelesaian hak atas tanah. Dalam perkara konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah.
“Pasal 162 UU Minerba, menurut tafsir MK, tidak boleh dilepaskan dari syarat penyelesaian hak atas tanah secara benar. MK juga menekankan partisipasi bermakna sebagai proses berkelanjutan, bukan satu tahap formal,” jelasnya.
Ahmad menegaskan bahwa aksi protes merupakan bentuk hak konstitusional. Tindakan warga yang menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti seharusnya tidak diposisikan sebagai ‘gangguan’ atau ‘perintangan’.
“Hakim seharusnya bisa membedakan antara tindakan yang bersifat kriminal (actus reus) dan tindakan yang merupakan hak konstitusional,” kata Ahmad, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara.
Ahmad menyampaikan bahwa putusan hakim PN Soasio tidak mempertimbangkan aspek hak atas lingkungan hidup dan partisipasi.
Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan dalam berbagai putusan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara.
Selain itu, ia menilai pernyataan hakim PN Soasio yang menyebut wilayah pertambangan merupakan kawasan hutan negara dan tidak dilekati hak perorangan atau komunal menunjukkan bahwa hakim mengabaikan hak masyarakat adat yang diakui dalam hukum nasional.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI), Lukman Harun, mengatakan bahwa Pasal 162 telah berulang kali digunakan oleh perusahaan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan mereka.
Ia mengungkapkan bahwa di tengah masifnya proyek ekstraktivisme di Maluku Utara, penggunaan Pasal 162 UU Minerba sudah sering dituduhkan kepada masyarakat yang sedang melindungi lingkungan dan membela hak hidup mereka.
“Ini tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji yang telah diputus bersalah oleh PN Soasio, tetapi juga baru-baru ini digunakan untuk mengkriminalisasi warga Sagea. Pasal 162 UU Minerba ini memaksa masyarakat menjadi subjek kriminal,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, warga hanya melakukan protes. Mereka tidak membangun tenda di tengah jalan. Bahkan, warga yang dikriminalisasi melakukan protes karena mengalami kerugian akibat keberadaan tambang.
“Peninjauan kembali terhadap putusan warga Maba Sangaji ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan sistem hukum di Maluku Utara,” pungkas Lukman.





