Halmaheranesia – Personel Polsubsektor Weda Tengah melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam yang diduga digunakan oleh sejumlah warga di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Operasi tersebut berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dipimpin oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda A. Rajak Jauhati, beserta sejumlah personel Polsubsektor Weda Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa ketika anggotanya tiba di lokasi perjudian, sejumlah pelaku sabung ayam telah melarikan diri dan meninggalkan arena.

“Sehingga petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat keranjang ayam, empat ekor ayam mati, dan tujuh ekor ayam yang masih hidup,” ungkap AKBP Fiat Dedawanto, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurutnya, untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali sebagai arena perjudian, pihaknya langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan fasilitas berupa tenda serta perlengkapan pendukung di lokasi judi sabung ayam.

Ia mengaku, berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas para pelaku yang beroperasi di lokasi tersebut.

Karena itu, ia menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mencari keberadaan para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *