Halmaheranesia – Mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, M. Syahril Abd. Radjak, resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dalam perkara korupsi proyek pembangunan papan nama Letter Sign ‘Welcome to Halbar’ di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, membacakan putusan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 9 Juli 2026.

Hakim menyebutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp50 juta tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh.

Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.

“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Syahril dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, M. Syahril Abd. Radjak, bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen, sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Letter Sign ‘Welcome to Halbar’ senilai Rp1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Halmahera Barat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *