Halmaheranesia – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait dugaan ketidaksesuaian tagihan pembayaran air dengan pemakaian pelanggan, Senin, 27 Juli 2026.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Rasdiana Abusama, warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Laporan ini terkait tagihan pembayaran air yang tidak sesuai. Menurut saya, pemakaian air di rumah dengan tagihan PDAM setiap bulan itu tidak masuk akal,” ungkap Rasdiana usai melapor di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ia menyebutkan, saat melakukan pembayaran pada bulan ini, tagihan air yang diterimanya mencapai Rp1.320.000. Namun, setelah mengajukan komplain kepada pihak PDAM, nilai tagihan tersebut langsung turun menjadi Rp460.000.

“Sementara tidak ada pipa di dalam rumah yang diotak-atik atau mengalami kebocoran. Berarti selama ini pembayaran itu seharusnya sekitar Rp400 ribu sekian,” terangnya.

Selain itu, ia mengaku pernah menerima tagihan sebesar Rp16 juta yang dihitung sejak Februari 2024. Padahal, rumah tersebut tidak pernah ditempati selama hampir dua tahun.

“Rumah sudah hampir dua tahun tidak kami tempati. Saat kembali ditempati, malah diberikan struk tagihan Rp16 juta. Saya kaget karena rumahnya kosong. Waktu itu saya bayar Rp6 juta dengan catatan permasalahannya akan dicek. Namun, tiga bulan kemudian meteran mau disegel lagi,” jelasnya.

“Jadi mereka seperti mengandalkan ancaman penyegelan. Terakhir saya konfirmasi ke PDAM soal sisa utang yang bisa dicicil setiap bulan. Namun, yang saya sesalkan, saya malah diminta menandatangani sebuah pernyataan bahwa jika tidak mencicil, meteran rumah akan disegel,” sambungnya.

Menurutnya, tindakan PDAM yang secara sepihak melakukan penyegelan meteran tersebut perlu dipertanyakan, termasuk dugaan adanya permainan dalam penetapan nilai tagihan.

“Saya berharap laporan beserta bukti yang saya serahkan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Saya lagi cuti,” singkatnya.

Di sisi lain, Direktur PDAM Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengaku akan menelusuri persoalan itu melalui Bidang Hubungan Pelanggan (Hublang) PDAM Kota Ternate.

“Nanti bagian hubungan pelanggan yang melihat ini karena di PDAM ada sistem kerjanya,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *