Halmaheranesia – Polda Maluku Utara memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) hasil penyitaan selama periode semester I 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Maluku Utara, Rabu, 5 Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 478.121 liter miras jenis cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong plastik berisi cap tikus, 30 botol bir hitam, 38 botol bir putih, 31 botol bir Casanova Zoro, tiga botol Kawa-Kawa, 10 botol bir Valentine, serta 61 liter miras jenis akar.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil razia dan penindakan yang dilakukan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres Ternate, Polres Halmahera Barat, Polres Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan razia di lokasi penjualan, tetapi juga menyasar tempat-tempat penyulingan yang menjadi sumber produksi miras tradisional jenis cap tikus.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai produksi dan peredaran miras ilegal di Maluku Utara,” ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolda Maluku Utara.
Ia menegaskan, kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin. Selain mengedepankan penegakan hukum, kepolisian juga akan memperkuat langkah-langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara.
“Karena kita tahu, angka kriminalitas di Maluku Utara salah satunya dipicu oleh minuman keras. Oleh karena itu, kita harus melakukan pencegahan dari berbagai lini, termasuk menindak tegas oknum kepolisian yang mencoba melindungi para pedagang miras di daerah ini,” tegasnya.





