Halmaheranesia – Satreskrim Polres Ternate meringkus seorang remaja berinisial MJ (18 tahun), yang diduga melakukan pencurian sebuah handphone dan laptop di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

MJ ditangkap tim Resmob saat hendak menjual handphone merek iPhone 12 warna biru di salah satu konter yang berlokasi di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/129/IV/Res 1.8/2026/SPKT/Res Tte/Polda Malut, tertanggal 8 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2026, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Arif menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit iPhone 12 warna biru dan satu unit laptop Toshiba warna hitam.

“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kebutuhan penyidik dalam proses penyelidikan,” singkatnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *