Halmaheranesia — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Ternate.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MRM (24 tahun) dan MF (22 tahun). Keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Nomor: LKN/02/VIII/2026/BNNP. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 620 gram dan sabu dengan berat bruto 0,49 gram.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi, saat dikonfirmasi mengungkapkan, kedua pria tersebut diamankan setelah anggota menerima informasi bahwa mereka sedang menerima paket kiriman dari Medan, Sumatra Utara.
“Keduanya diamankan setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika dan dikirim ke salah satu rumah kosong. Namun, setelah diarahkan dan barang tersebut diambil, keduanya sempat menyadari keberadaan anggota dan berusaha melarikan diri. Namun, berhasil diringkus kembali,” ungkap Mirzal Alwi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah tiga kali memesan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Modus operandi yang dipakai adalah paket narkotika jenis ganja kering dicampur dengan bubuk kopi, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelasnya.





