Halmaheranesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu, 11 Maret 2026.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, bersama Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama. Penandatanganan itu kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Perda yang telah disetujui.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, mengatakano produk peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan nyata yang digagas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, Perda merupakan wujud pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tetap memperhatikan ciri khas dan karakteristik masing-masing daerah.

“Setelah melalui proses pembahasan yang meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, serta diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah, kemudian dilakukan pendalaman untuk menghasilkan rancangan peraturan daerah yang lebih berkualitas,” kata Ade Kama.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam sambutannya menyampaikan, pengesahan Perda ini berlangsung di bulan Ramadan, bulan yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.

“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyandang Disabilitas ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga bagian dari ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujarnya.

Ia berharap, dengan ditetapkannya Perda tersebut, ke depan akan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *