Halmaheranesia — Seorang warga di Ternate, Maluku Utara, berinisial PW, dikabarkan telah digugat secara perdata terkait masalah utang pembayaran sayur senilai Rp212 juta lebih di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

PW yang diketahui sebagai distributor sayur, digugat oleh seorang warga bernama Yuliyanto yang merupakan tengkulak sayur di Dusun Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan. Gugatan tersebut terdaftar sebagaimana Perkara Nomor: 34/Pdt.G/2026/PN Tte.

Yuliyanto melalui kuasa hukum, Ahmad Nurrahman Nassim bersama rekannya, mengatakan gugatan tersebut bertujuan untuk mendesak PW yang merupakan penyuplai sayur di salah satu perusahaan di Halmahera Tengah, agar melunasi utang pembayaran sayur senilai Rp212 juta lebih kepada kliennya.

“Dalam gugatan itu, klien kami menggugat PW atas utang atau belum membayar sayur senilai Rp212.780.000. PW ini mengambil sayur-sayuran di klien kami di Dusun Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan, secara bertahap yang dimulai sejak tahun 2022 – 2023 hingga 2024. Sayur itu, PW menyuplai ke perusahaan yang ada di Halmahera Tengah,” ungkap Ahmad Nurrahman Nassim.

Menurutnya, kliennya bersama PW sudah membuat perjanjian kesepakatan bersama terkait pelunasan biaya sayur tersebut sejak 2024 lalu. Namun, perjanjian pembayaran itu sudah melewati batas waktu dan membuat kliennya harus menggugatnya di PN Ternate.

Dirinya mengaku, dalam perkembangan gugatannya, PW telah bersepakat dengan kliennya atau penggugat Yuliyanto untuk menyelesaikan secara baik-baik melalui mediasi, perjanjian, dan perdamaian secara tertulis pada 20 Mei 2026 lalu.

Dalam perjanjian yang disepakati, kata Ahmad, jika tergugat PW tidak bersedia membayar uang sisa kerja sama jual beli sayur senilai Rp212 juta lebih kepada kliennya sampai waktu yang ditentukan pada 31 Agustus 2026, maka tanah dan bangunan rumah milik PW yang akan menjadi jaminannya.

“Jadi di poin itu juga menegaskan jika tergugat PW tidak menjalankan kewajiban sebagaimana penjelasan poin sebelumnya, maka tanah beserta bangunan yang ada akan menjadi milik penggugat Yuliyanto dan tergugat PW akan membayar kekurangan sisa uang sesuai harga tanah yang dijamin. Jika masih kurang juga maka tergugat PW wajib menyerahkan aset lain untuk melunasi semua utangnya,” tegasnya.

“Saat ini, sebagai penggugat berikan waktu paling lama satu minggu kepada tergugat, jika tidak ada itikad baik, maka kami langsung mengajukan permohonan eksekusi aset milik tergugat PW ke Pengadilan,” sambungnya.

Sementara itu, PW melalui kuasa hukumnya, Abdullah Ismail, saat dikonfirmasi via telepon mengaku belum bisa memberikan keterangan apa pun terkait hal tersebut.

“Kalau batas waktunya selesai, ya silakan ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Bukan berkomentar di media,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *