Di Maluku Utara, kata ‘kemajuan’ semakin sering diperdagangkan dengan harga yang mahal: ruang hidup. Hutan dirobek, sungai dicemari, kebun hilang, dan pesisir ditimbun atas nama industri nikel dan pertumbuhan ekonomi. Yang tersisa bagi masyarakat adat dan lokal bukanlah kesejahteraan, melainkan kerentanan ekologis dan sosial yang terus diproduksi.

Serbuan industri ekstraktif di Maluku Utara bukanlah peristiwa kebetulan. Ia adalah hasil dari pilihan politik yang sadar, yang berakar pada model pembangunan ekstraktivisme. Dalam kerangka ini, penggalian sumber daya alam berskala besar bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sebuah rezim politik-ekonomi yang menata ulang ruang, memusatkan kekuasaan, dan mendefinisikan ulang relasi manusia dengan alam.

Karena itu, krisis yang kini terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai konflik antara industri dan lingkungan. Ia adalah ekspansi sistematis dari sebuah model pembangunan yang sejak awal menciptakan ketidakadilan. Ekstraktivisme bekerja dengan menjanjikan kemajuan, namun secara bersamaan mempertahankan pola lama: konsentrasi kekayaan pada segelintir aktor, peminggiran masyarakat ada dan lokal, dan kerusakan ekologis yang sulit pulih bahkan tak dapat dipulihkan.

Dalam praktiknya, negara justru menjadi aktor kunci yang memastikan kelangsungan rezim ini. Alih-alih melindungi hak warga dan keselamatan ekologis, negara berperan sebagai fasilitator industri melalui kemudahan perizinan, perubahan tata ruang, serta narasi pembangunan yang menyingkirkan kritik. Atas nama pertumbuhan ekonomi, risiko sosial dan ekologis dianggap sebagai biaya yang dapat ditoleransi.

Di bawah logika ekstraktivisme, ruang hidup direduksi menjadi “wilayah produksi.” Hutan dilihat sebagai bahan baku, tanah sebagai aset industri, sungai sebagai saluran limbah, dan pesisir sebagai terminal logistik. Masyarakat adat dan lokal ditempatkan dalam posisi subordinat: sebagai tenaga kerja murah yang mudah digantikan, atau sebagai penghalang yang harus disingkirkan ketika dianggap mengganggu investasi.

Kondisi ini sejalan dengan konsep sacrifice zones—wilayah yang secara politis diizinkan untuk dikorbankan demi akumulasi kapital. Dengan kerentanan geologis yang tinggi dan ekosistem kepulauan yang rapuh, Maluku Utara telah berubah menjadi zona pengorbanan bagi industri nikel global.

Ekspansi nikel di wilayah ini mencerminkan apa yang disebut sebagai commodity consensus: kesepakatan diam-diam antara negara dan korporasi bahwa pembangunan nasional identik dengan peningkatan produksi komoditas. Dalam paradigma ini, keberlanjutan ekologis, keselamatan warga, dan budaya lokal ditempatkan sebagai urusan sekunder—bahkan sering dianggap penghambat pertumbuhan.

Akibatnya, berbagai risiko kumulatif diabaikan. Risiko tektonik di wilayah rawan gempa, resiko ekologis akibat deforestasi masif, hingga risiko sosial akibat hilangnya sumber penghidupan warga, tidak pernah menjadi pertimbangan utama. Yang diprioritaskan hanyalah kelancaran produksi dan arus modal.

Maluku Utara pun mengalami apa yang disebut sebagai disarticulation of territories—pemutusan hubungan antara masyarakat dan ruang ekologisnya. Kampung-kampung terjepit konsesi tambang. Akses air bersih semakin terbatas. Sungai tercemar dan sumber pangan tradisional rusak. Semua ini bukan dampak sampingan, melainkan bagian inheren dari cara kerja ekstraktivisme.

Ekstraktivisme bekerja dengan mencabut masyarakat dari relasi ekologis yang menopang hidup mereka, lalu menggantikannya dengan relasi upah yang rapuh, ketergantungan pada industri, dan kerentanan struktural. Ketimpangan yang lahir bersifat struktural dan mencerminkan asymmetric development. Pertumbuhan ekonomi terkonsentrasi di enclave industri seperti kawasan pengolahan nikel IWIP, Harita Nickel, sementara masyarakat yang berada di luar pagar industri justru kehilangan daya hidupnya.

Kesejahteraan tumbuh secara spasial tersegregasi: intensif di dalam kawasan industri, namun regresif di wilayah sekitarnya. Inilah wajah paling telanjang dari ekstraktivisme modern: pertumbuhan yang “mengkilap” di satu sisi, tetapi menumpuk puing-puing ekologis di sisi lain.

Konflik di Maluku Utara, dengan demikian, tidak sekadar dibaca hanya sebagai persoalan izin tambang atau tata ruang, tetapi sebagai benturan antara dua cara pandang dunia: cara pandang ekstraktif, yang melihat alam sebagai stok energi dan komoditas, dan cara pandang ekologis masyarakat adat dan lokal, yang memandang alam sebagai ruang hidup, relasi sosial, dan identitas budaya

Dari benturan inilah lahir manufactured vulnerability, kerentanan yang dibangun melalui kebijakan dan struktur ekonomi. Kekosongan hutan dan hancurnya wilayah penyangga membuat gempa lebih rawan. Sungai yang tercemar membuat banjir bandang lebih menghancurkan. Pesisir yang ditimbun dan direklamasi membuat potensi tsunami semakin ganas. Bencana alam yang seharusnya bisa diredam oleh ekosistem justru diperparah oleh logika ekstraktivisme.

Di titik ini, ironi pembangunan menjadi jelas: demi memenuhi permintaan global atas nikel—logam yang sering dipromosikan sebagai bahan masa depan “ramah lingkungan”—Maluku Utara justru bergerak menuju kondisi yang semakin tidak ramah bagi kehidupan.

Jika jalur ini terus berlanjut, Maluku Utara tidak hanya akan kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, tetapi juga masa depan ekologisnya. Teori ekstraktivisme mengingatkan kita bahwa krisis seperti ini bukanlah kecelakaan sejarah—melainkan konsekuensi logis dari model pembangunan yang menilai kemajuan berdasarkan volume galian, bukan kualitas hidup masyarakat.

Ketika bencana yang tak terhindarkan itu datang, korban paling nyata bukanlah korporasi atau negara, tetapi warga yang ruang hidupnya telah disulap menjadi arena akumulasi kapital. Pada saat itu, kata “kemajuan” tidak lagi menjadi janji, melainkan epitaf dari sebuah wilayah yang dijadikan korban demi nafsu ekstraktif global.

_____

Penulis: Julfikar Sangaji | Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara

Bagikan:

Julfikar Sangaji

Dinamisator JATAM Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *