“Institusi politik yang inklusif menciptakan pembangunan, sementara institusi yang ekstraktif hanya menghasilkan kekuasaan yang berputar di antara elit.”
— Daron Acemoglu & James A. Robinson, Why Nations Fail, (2012).
Sherly Tjoanda tampil dengan wajah kalem, tutur kata lembut, dan narasi yang seolah berpihak pada rakyat. Ia muncul sebagai figur politisi lokal yang dengan mudah mencuri simpati publik—melalui produksi konten media sosial yang tersebar luas di jagat maya. Tetapi di balik wajah tenang itu, tersembunyi kenyataan yang jauh lebih kompleks dan mengkhawatirkan.
Sherly adalah cerminan dari apa yang disebut Acemoglu dan Robinson sebagai elite ekonomi yang menjelma menjadi elite politik, bukan untuk memperluas keadilan sosial, tetapi untuk mengokohkan kekuasaan dan menumpuk kekayaan.
Maluku Utara hari ini bukanlah contoh dari demokrasi yang sehat. Demokrasi di provinsi ini telah dibajak oleh segelintir elite yang memiliki modal besar, jaringan politik yang luas, dan kepemilikan sumber daya alam yang strategis. Dengan begitu maka, mereka yang duduk di tampuk kekuasaan bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil kepentingan modal.
Menurut data Minerba One Data Indonesia (MODI) yang diakses pada 29 September 2025, Sherly Tjoanda adalah pemilik 71 persen saham PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang menguasai dua konsesi di Maluku Utara. Ketiga anaknya, masing-masing memiliki 8 persen saham. Dengan demikian, kendali perusahaan ini berada sepenuhnya di tangan keluarga sang Gubernur.
Konsesi pertama berada di Pulau Gebe, seluas 500 hektare di kawasan hutan produksi terbatas. Konsesi kedua mencakup wilayah Halmahera Tengah dan Timur, dengan luas 1.145 hektare—izin konsesi ini terbit hanya 41 hari setelah Sherly memenangkan pilkada. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni prosedural, atau hasil negosiasi kekuasaan dan modal?
Lebih dari itu, PT Karya Wijaya—yang di Gebe—telah beroperasi dan melakukan produksi, meskipun hingga kini belum mengantongi status Clean and Clear (CnC), serta diduga belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Operasi yang dilakukan secara ilegal ini berlangsung di depan mata negara. Tetapi ketika Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendatangi Maluku Utara, tak tersentuh. Begitupun dengan Menteri Kehutanan yang bertandang.
Ketika dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI pada 23 September 2025 di Ternate, yang dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto, Gubernur Sherly Tjoanda, dan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji (seperti yang dilansir kieraha). Seorang anggota Komisi IV DPR RI, mempertanyakan langsung kepada Bupati Halmahera Tengah soal dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Karya Wijaya.
Namun, kehadiran Sherly sebagai gubernur sekaligus pemilik saham mayoritas perusahaan menimbulkan konflik yang lebih besar: benturan kepentingan antara kekuasaan dan bisnis. Konflik kepentingan ini, bukan hanya sekadar etika yang dilanggar melainkan ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Bagaimana mungkin seseorang yang memegang mandat publik justru memanfaatkannya untuk kepentingan privat? Lebih jauh lagi, bagaimana mungkin sistem hukum dan pengawasan di negeri ini begitu mudah dikooptasi?
Penderitaan yang Tak Terdengar
Kerusakan yang ditimbulkan tak hanya bersifat administratif. Di balik laporan perusahaan dan angka produksi, ada penderitaan nyata di tingkat akar rumput. Di Pulau Gebe, warga harus kondisi lingkungan hidup yang mengkhawatirkan, sumber air bersih yang rusak, dan ancaman terhadap tanah yang sudah diwariskan turun-temurun.
Di Halmahera—terutama di wilayah pendudukan industri tambang—nelayan kehilangan wilayah tangkap mereka karena laut telah tercemar limbah tambang. Hutan yang dulu menjadi sumber kehidupan kini digunduli tanpa ampun, dan sungai-sungai yang merupakan nadi kehidupan warga kini harus rusak, dihancurkan tambang.
Sementara di Desa Wooi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Sherly juga memiliki perusahaan lain: PT Bela Sarana Permai. Perusahaan ini memegang konsesi pasir besi dan mineral seluas 4.290 hektare yang secara mencolok mencaplok wilayah pemukiman warga. Warga Desa Wooi telah secara bulat menolak kehadiran perusahaan ini. Tapi suara mereka tak pernah masuk ke dalam ruang kebijakan. Seolah-olah yang berdaulat di atas tanah itu bukan rakyat, tetapi korporasi yang dilindungi negara.
Apa yang kita lihat di Maluku Utara adalah wajah asli dari institusi ekstraktif yang disebut dalam Why Nations Fail. Ketika kekuasaan dan kekayaan terpusat pada segelintir elite, negara berubah menjadi alat akumulasi bagi mereka yang sudah kaya. Demokrasi menjadi kedok, bukan mekanisme distribusi kekuasaan.
Sherly bukan satu-satunya. Ia adalah bagian dari gurita bisnis-politik yang dibangun bersama almarhum suaminya. Keduanya membentuk sebuah holding bernama Bela Group, yang kini menguasai konsesi tambang emas, nikel, pasir besi, hingga kayu bulat di berbagai wilayah Maluku Utara. Holding ini tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga punya pengaruh politik yang melintasi jabatan publik dan jaringan partai. (Baca: Catatan Akhir Tahun 2024 & Proyeksi 2025: Bencana Ekstraktivisme Yang Terorganisir Di Maluku Utara—https://dokumen.jatam.org/pdf).
Dan yang paling menyakitkan adalah diamnya negara. Semua peraturan, dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Benturan Kepentingan, dengan tegas melarang pejabat publik untuk terlibat dalam bisnis yang beririsan langsung dengan kewenangan mereka. Tetapi semua itu hanya menjadi dokumen mati.
KPK belum pernah memanggil Sherly Tjoanda untuk dimintai klarifikasi. Kejaksaan tak membuka penyelidikan. Kementerian Dalam Negeri pun bungkam, seolah tidak melihat apa yang terjadi, tapi yang nampak justru lengket. Itu artinya, kita sedang menyaksikan bagaimana hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Institusi-institusi yang seharusnya menjadi penjaga moral dan hukum negara justru membiarkan kekuasaan disalahgunakan secara terang-terangan. Kita tidak hanya sedang mengalami krisis demokrasi, tetapi juga krisis kepercayaan pada institusi.
Masa Depan yang Dikorbankan
Di desa-desa tambang Maluku Utara, masa depan sedang dijual murah. Di wilayah-wilayah pendudukan tambang, anak-anak tumbuh di lingkungan yang tercemar, gangguan akses air bersih, dan barangkali tanpa pendidikan yang layak, serta tanpa ruang hidup yang aman. Mereka mewarisi tanah yang sudah dikeruk, laut yang sudah dicemari, dan udara yang sudah tak bisa dihirup dengan tenang.
Kita sedang menyaksikan generasi yang kehilangan harapan, bukan karena mereka malas atau tidak mampu, tetapi karena sistem telah dipasung oleh kepentingan segelintir orang. Kritik terhadap oligarki tambang bukanlah sekadar soal politik atau kebijakan. Ini soal keadilan sosial. Ini soal masa depan. Ketika hukum tidak lagi berdiri untuk rakyat, maka rakyat harus bersatu untuk menegakkan hukum. Dan Sherly Tjoanda bisa saja tetap tersenyum di depan kamera, membagi sembako, dan menggelar festival rakyat. Namun senyum itu tak akan pernah menjadi simbol harapan. Itu hanyalah topeng bagi luka yang dalam di tubuh demokrasi lokal kita.(*)
___
Penulis: Julfikar Sangaji | Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara





