Di tengah gegap gempita hilirisasi nikel yang dijalankan pada era Jokowi dan kini dilanjutkan pemerintahan Prabowo-Gibran, Pulau Obi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, berubah menjadi salah satu episentrum industri nikel terbesar di Indonesia. Pulau seluas sekitar 2.500 kilometer persegi itu kini nyaris sepenuhnya dikepung industri ekstraktif. Sedikitnya 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP), mayoritas tambang nikel, menguasai tubuh pulau, sementara kawasan industri milik Harita Group berdiri sebagai simbol utama ekspansi tersebut.
Melalui proyek Halmahera Persada Lygend (HPAL), Harita Group sejak Juni 2021 mulai mengoperasikan fasilitas pengolahan nikel untuk memproduksi bahan baku baterai kendaraan listrik. Pemerintah lalu mempromosikannya sebagai tonggak transisi energi dan keberhasilan “ekonomi hijau” berbasis hilirisasi. Di atas kertas, industrialisasi nikel dipresentasikan sebagai jalan menuju kemajuan, nilai tambah ekonomi, dan masa depan energi bersih.
Namun, di balik narasi transisi energi itu, tersembunyi kenyataan yang jauh lebih gelap. Kemajuan yang dipamerkan negara dan korporasi sesungguhnya dibangun di atas perampasan ruang hidup, kerusakan ekologis, dan ketimpangan sosial yang terus melebar. Pulau Obi dipaksa menanggung seluruh beban destruktif industri ekstraktif, sementara keuntungan terbesar mengalir keluar menuju pusat-pusat akumulasi modal.
Kontras itu terlihat jelas dari besarnya keuntungan korporasi. Berdasarkan berbagai sumber terbuka, Harita Nickel diperkirakan meraup laba bersih sekitar Rp23,8 triliun sepanjang 2021–2025 dari operasi tambang dan pengolahan nikel di Kepulauan Obi. Angka fantastis tersebut memperlihatkan bagaimana kekayaan alam Obi dikonversi menjadi akumulasi modal dalam skala masif.
Keuntungan itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, laba bersih Harita Nickel tercatat sekitar Rp715 miliar. Setahun kemudian melonjak menjadi Rp4,7 triliun, naik lagi menjadi Rp5,6 triliun pada 2023, Rp6,3 triliun pada 2024, dan mencapai sekitar Rp6,4 triliun hingga September 2025. Lonjakan ini menunjukkan ekspansi industri nikel di Obi berlangsung agresif sekaligus sangat menguntungkan bagi korporasi dan para pemegang sahamnya.
Namun, kemakmuran itu tidak tercermin dalam kehidupan masyarakat sekitar tambang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pendapatan per kapita Halmahera Selatan memang meningkat dari Rp343.323 pada 2021 menjadi Rp512.217 pada 2025. Akan tetapi, kenaikan angka statistik tersebut tidak otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan warga.
Paradoks itu terlihat dari angka kemiskinan yang justru fluktuatif dan cenderung meningkat. Pada 2022, jumlah penduduk miskin di Halmahera Selatan tercatat sebanyak 11,89 ribu jiwa. Angka tersebut naik menjadi 13,65 ribu jiwa pada 2023 dan kembali meningkat menjadi 13,69 ribu jiwa pada 2024, sebelum sedikit turun menjadi 11,78 ribu jiwa pada 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis industri ekstraktif tidak berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan.
Di sinilah letak anomali sekaligus kebohongan utama ekonomi ekstraktif. Wilayah tambang dipamerkan sebagai kawasan yang tumbuh dan semakin “makmur”, padahal kemakmuran itu terutama dinikmati korporasi dan elite ekonomi-politik. Sementara masyarakat di sekitar tambang tetap terjebak dalam lingkaran kerentanan, ketimpangan, dan kemiskinan struktural.
Hal itu terjadi karena indikator seperti pendapatan per kapita hanya menghitung rata-rata agregat tanpa memperlihatkan bagaimana kekayaan didistribusikan. Ketika keuntungan tambang terkonsentrasi pada segelintir pihak, pertumbuhan ekonomi berubah menjadi ilusi statistik yang menutupi pelebaran ketimpangan sosial. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi di Halmahera Selatan tidak berdiri netral, melainkan menjadi instrumen yang menyamarkan konsentrasi kekayaan akibat industri ekstraktif.
Pada akhirnya, sumber daya alam Obi memang menghasilkan cuan jumbo bagi korporasi, tetapi sekaligus meninggalkan warisan kemiskinan struktural dan kerusakan ekologis bagi masyarakat. Warga di garis depan ekstraksi justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak: kehilangan ruang hidup, menghadapi pencemaran lingkungan, dan mengalami tekanan sosial yang terus meningkat. Inilah wajah telanjang ekonomi ekstraktif di Indonesia—alam dieksploitasi secara masif, keuntungan dipusatkan pada segelintir elite, sementara masyarakat lokal dipaksa memikul seluruh ongkos sosial dan ekologisnya.
“Ecovillage”: Pengusiran yang Dikemas sebagai Pembangunan
Krisis sosial di Pulau Obi semakin nyata ketika relokasi warga Desa Kawasi menjadi salah satu episode paling dramatis dalam ekspansi industri nikel. Dalam situasi tersebut, Harita Nickel membangun kawasan permukiman baru bernama Ecovillage yang dijadikan instrumen utama pemindahan warga dari kampung lama mereka.
Relokasi itu dilegitimasi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional, serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Permukiman Desa Kawasi. Melalui regulasi tersebut, negara dan korporasi membingkai relokasi sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Namun, di balik bahasa pembangunan dan modernisasi, relokasi sesungguhnya memperlihatkan praktik penggusuran yang dikemas lebih halus dan legitimatif. Warga dipindahkan bukan karena kehidupan mereka membaik, melainkan karena kampung mereka dianggap menghambat ekspansi industri.
Karena itu, secara terbuka warga menolak relokasi tersebut. Penolakan dilakukan melalui pemasangan baliho, pengajuan petisi, hingga kerja-kerja swadaya seperti memperbaiki jalan secara mandiri. Berbagai tindakan itu menunjukkan bahwa yang dipertahankan warga bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas budaya, dan relasi sosial mereka.
Bagi masyarakat Kawasi, kampung mereka memiliki makna jauh lebih dalam daripada sekadar wilayah administratif. Kawasi adalah tanah leluhur sekaligus sumber kehidupan. Ingatan kolektif masyarakat Obi mencatat bahwa pada musim kemarau panjang sekitar dekade 1990-an, banyak warga dari berbagai wilayah di Kepulauan Obi datang ke Kawasi untuk mengolah sagu sebagai sumber pangan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa Kawasi sejak lama berfungsi sebagai ruang penyangga kehidupan masyarakat di tengah krisis.
Di tengah penolakan relokasi, ketegangan kembali meningkat ketika SMA Tunas Muda Kawasi dipindahkan ke kawasan Ecovillage pada September 2023. Kebijakan tersebut memicu keberatan sejumlah orang tua murid yang mempertimbangkan persoalan jarak, keamanan, dan kontrol sosial terhadap anak-anak mereka. Karena itu, pemindahan sekolah dipandang bukan sekadar perpindahan fasilitas pendidikan, melainkan bagian dari proses sistematis memutus hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana kontrol korporasi bekerja secara menyeluruh dalam kehidupan warga. Ketika rumah, sekolah, air, hingga akses ekonomi berada di bawah kendali perusahaan, masyarakat perlahan dipaksa bergantung sepenuhnya pada korporasi dan kehilangan ruang otonominya. Dalam industri ekstraktif, pola semacam ini bukan hal baru: perusahaan masuk, menguasai ruang hidup masyarakat, lalu perlahan mendorong warga keluar dari wilayah asalnya atas nama pembangunan dan investasi.
Air Beracun dan Emisi Jumbo di Pulau Penghasil “Energi Hijau”
Ancaman ekologis di Obi semakin nyata setelah investigasi kolaboratif The Guardian, OCCRP, DW News, dan The Gecko Project pada April 2025 mengungkap dokumen internal perusahaan terkait pencemaran Kromium Heksavalen (Cr6) di sumber air warga Kawasi. Zat karsinogenik berbahaya itu sebelumnya dikenal luas melalui kasus Erin Brockovich di Amerika Serikat.
Investigasi tersebut menemukan bahwa sejumlah sampel air mengandung kadar Cr6 yang melampaui ambang batas legal Indonesia hingga hampir tiga kali lipat. Yang lebih mengkhawatirkan, dokumen internal menunjukkan perusahaan telah mengetahui pencemaran tersebut selama lebih dari satu dekade, tetapi tidak mengungkapkannya kepada publik. Sementara itu, operasi tambang dan smelter terus berjalan dan bahkan diperluas.
Paparan Cr6 diketahui dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal, iritasi kulit, gangguan reproduksi, hingga kanker. Risiko kesehatan itu menjadi semakin serius karena pencemaran ditemukan dekat sumber mata air utama warga yang digunakan sehari-hari untuk minum, memasak, dan mandi.
Kerusakan ekologis di Obi tidak berhenti pada pencemaran air. Industri smelter nikel di kawasan ini juga menghasilkan emisi karbon dalam skala sangat besar. Laporan JATAM dalam Hentikan Harita! mencatat operasi Harita menghasilkan sekitar 7,98 juta ton CO₂e pada 2023, setara sekitar 1 persen total emisi Indonesia pada tahun yang sama.
Sebagian besar emisi tersebut berasal dari penggunaan PLTU batubara sebagai sumber energi smelter. Fakta ini menunjukkan bahwa produksi nikel untuk baterai kendaraan listrik tetap bergantung pada energi fosil. Dengan kata lain, “energi hijau” yang dipromosikan justru dibangun di atas pembakaran batubara dalam skala besar.
Ironi itu semakin mencolok ketika nikel dari Obi dipasarkan sebagai bagian dari solusi krisis iklim global. Di satu sisi, dunia mendorong kendaraan listrik dan transisi energi bersih. Namun, di sisi lain, masyarakat Obi justru hidup di bawah bayang-bayang PLTU batubara, debu industri, dan ancaman penyakit pernapasan.
Sejumlah laporan, termasuk Mongabay, juga mencatat peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak, yang berkaitan dengan paparan polusi industri di Pulau Obi.
Harita Menjalar, Desa Bobo Terancam
Ancaman sosial-ekologis kini meluas ke Desa Bobo di bagian selatan Pulau Obi. Warga menghadapi ekspansi tambang seluas 3.185 hektare yang diproyeksikan membabat hutan, mengganggu aliran sungai, menghancurkan kebun, serta merusak pesisir dan laut yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Bagi warga Bobo, ruang hidup tidak dapat direduksi menjadi sekadar aset ekonomi. Sungai Gosora dan Sungai Peda merupakan sumber air bersih utama, sementara aliran kecil di sekitarnya menopang kebun pala, cengkeh, dan kelapa sebagai basis ekonomi lokal. Jika wilayah tersebut berubah menjadi zona ekstraksi, yang hilang bukan hanya tutupan hutan, tetapi keseluruhan sistem kehidupan yang saling terhubung: air, tanah, pangan, dan ruang hidup itu sendiri.
Situasi ini menunjukkan bahwa industri nikel terus memperluas wilayah ekstraksi tanpa benar-benar belajar dari kerusakan yang telah terjadi di Kawasi. Bagi korporasi, kerusakan bukan batas, melainkan jalan pembuka bagi ekspansi berikutnya.
Dalam rantai industri tersebut, batas antar-entitas perusahaan menjadi semakin kabur. PT Karya Tambang Sentosa (KTS), berdasarkan dokumen AHU yang diperoleh JATAM Maluku Utara, disebut terhubung dengan jaringan perusahaan lain di Pulau Obi, termasuk PT Intim Mining Sentosa (IMS), PT Trimegah Bangun Persada Tbk, dan PT Banyu Bumi Makmur. Seluruhnya diduga berada dalam orbit Harita Nickel.
Ekspansi tambang dan smelter di Obi juga tidak berlangsung tanpa dukungan lembaga keuangan dan negara. Pemantauan JATAM menemukan keterlibatan sejumlah bank nasional maupun internasional dalam pembiayaan proyek Harita Group. Fakta ini menegaskan bahwa krisis di Obi bukan semata akibat satu perusahaan, melainkan bagian dari jaringan kekuasaan yang melibatkan korporasi, lembaga keuangan, dan negara dalam satu rantai ekstraktivisme yang saling menguatkan.
Padahal Indonesia telah memiliki regulasi keuangan berkelanjutan melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 yang mewajibkan perhatian terhadap risiko sosial dan lingkungan. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut belum efektif membatasi ekspansi industri nikel berskala besar. Negara justru lebih sering hadir sebagai fasilitator investasi dibanding pelindung warga dan lingkungan hidup.
Obi dan Wajah Baru Kolonialisme
Apa yang terjadi di Obi memperlihatkan paradoks besar dalam agenda transisi energi global. Dunia mendorong kendaraan listrik dan energi bersih, tetapi bahan bakunya bertumpu pada ekstraksi besar-besaran di wilayah Global Selatan yang menanggung dampak ekologis paling berat.
Karena itu, yang berlangsung di Obi bukan sekadar pembangunan industri, melainkan bentuk baru kolonialisme ekstraktif. Tanah dikeruk, hutan dibuka, laut tercemar, dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Sementara nilai tambah dari rantai produksi mengalir ke korporasi dan pasar global. Dalam pola semacam ini, wilayah tambang berubah menjadi “zona pengorbanan” demi menopang narasi keberlanjutan di tempat lain.
Kerangka tersebut sejalan dengan gagasan Capitalocene dari Jason W. Moore yang melihat krisis lingkungan bukan sebagai kecelakaan, melainkan konsekuensi dari cara kerja kapitalisme global. Dalam sistem ini, alam diperlakukan sebagai sumber daya murah yang terus dieksploitasi demi menjaga akumulasi keuntungan.
Ketika satu wilayah mengalami tekanan ekologis berat, sistem tidak berhenti, melainkan mencari frontier baru untuk dieksploitasi. Dalam konteks itu, Pulau Obi dapat dibaca sebagai bagian dari perluasan frontier ekstraktif global.
Pada akhirnya, masyarakat tetap menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak: polusi udara, pencemaran air, konflik sosial, dan ketidakpastian masa depan. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi seberapa besar kontribusi ekonomi nikel Obi, melainkan siapa yang menikmati keuntungannya, dan siapa yang dipaksa menanggung biaya kerusakannya.
_____
Penulis Julfikar Sangaji – Dinamisator JATAM Maluku Utara
*Tulisan ini disusun untuk memperingati Hari Anti Tambang (HATAM), 29 Mei 2026.
_____
*Setiap tulisan yang diterbitkan di rubrik “Perspektif” bukan produk jurnalistik dari wartawan halmaheranesia atau pandangan redaksi.





